Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyoroti masih terjadinya dualisme pengawasan hakim akibat belum adanya undang-undang khusus yang mengatur secara tegas pengawasan etika dan perilaku hakim. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Dalam kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/1), Abdul Chair mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu sebagai solusi atas persoalan tersebut.
Ia mengatakan, hingga saat ini pengawasan hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, tanpa dasar hukum berupa undang-undang kkhusus.
“Seharusnya ini diatur dalam undang-undang. Sampai sekarang undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” ujar Abdul Chair.
Menurut dia, ketiadaan payung hukum tersebut berpotensi memicu perbedaan tafsir dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik pengawasan, terutama dalam membedakan pelanggaran teknis yudisial dan pelanggaran etika atau perilaku hakim.
Abdul Chair menegaskan, Komisi Yudisial memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim sepanjang terdapat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan.
“Sepanjang dalam putusan itu terdapat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu merupakan ranah Komisi Yudisial,” katanya.
Ia menilai dualisme pengawasan yang tidak disertai kesamaan persepsi antarlembaga berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, Abdul Chair mengusulkan pembentukan badan pengawasan hakim terpadu yang mengintegrasikan pengawasan internal dan eksternal dalam satu mekanisme.
“Saya menawarkan adanya badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan eksternal agar pengawasan dilakukan secara bersama,” ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, laporan masyarakat dapat diklasifikasikan sejak awal, apakah termasuk kategori teknis yudisial yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung atau berkaitan dengan perilaku hakim yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial.
Abdul Chair menegaskan, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.
“Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, melainkan keadilan itu sendiri,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia, sehingga penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang. []
























