• Latest
  • Trending
Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Pajak Kapal Asing Bocor, Menkeu Ultimatum Kemenhub

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

HUT RI, Nelayan Diimbau Tidak Melaut

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Dukung Insentif BI Bagi Bank yang Pegang SBN dan SRBI

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan ke NTT

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Polisi Bebaskan Warga yang Bentrok dengan Aparat di Hari Damai Aceh

Hari Damai Aceh ke-21 Berakhir Ricuh

Polisi Pastikan Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Forkompimda Aceh Bahas Akar Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Presiden Minta Kampus Terlibat Bangun Giant Sea Wall

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Korban Meningal Gempa NTT Bertambah Jadi 51 Orang

Kamis Pagi, Kualitas udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

3 Minggu Jakarta Tidak Hujan Sulit Modifikasi Cuaca

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pajak Kapal Asing Bocor, Menkeu Ultimatum Kemenhub

by Muhammad Fadhil
Januari 27, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)

ASPEK.ID, JAKARTA – Kebocoran penerimaan negara dari sektor pelayaran kembali jadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membereskan ketimpangan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

Purbaya menegaskan, bila dalam tiga bulan ke depan tidak ada perubahan nyata di lapangan, Kementerian Keuangan siap menjatuhkan sanksi fiskal berupa pemotongan anggaran terhadap Kemenhub.

Ultimatum tersebut disampaikan menyusul laporan masih timpangnya perlakuan antara kapal domestik dan kapal asing, yang dinilai merugikan pelaku usaha nasional sekaligus menggerus potensi penerimaan negara.

BacaJuga

HUT RI, Nelayan Diimbau Tidak Melaut

OJK Dukung Insentif BI Bagi Bank yang Pegang SBN dan SRBI

Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan ke NTT

Polisi Bebaskan Warga yang Bentrok dengan Aparat di Hari Damai Aceh

Polisi Pastikan Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai

Forkompimda Aceh Bahas Akar Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

“Tiga bulan ini Anda lihat, apakah ada perbedaan untuk domestik? Jika tetap tidak ada perubahan, lapor kami lagi. Kami akan beri hukuman (punish) Kementerian Perhubungan melalui pemotongan anggaran,” tegas Purbaya, Selasa (27/1).

Persoalan ini mengemuka setelah Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyampaikan pengaduan terkait kewajiban pajak yang dinilai tidak berimbang. Kapal berbendera Indonesia diwajibkan melunasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sementara itu, kapal asing disebut masih kerap beroperasi tanpa kewajiban pajak serupa, atau hanya melampirkan dokumen perpajakan yang belum diverifikasi secara ketat.

Potensi Pajak Besar yang Tak Tertagih

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperlihatkan kesenjangan signifikan dalam kontribusi penerimaan negara dari sektor pelayaran. Pelayaran domestik tercatat menyumbang sekitar Rp 24 triliun, sedangkan pelayaran asing baru berkontribusi sekitar Rp 600 miliar.

Padahal, potensi penerimaan pajak dari kapal asing diperkirakan dapat mencapai Rp 19 triliun. Pemerintah menduga celah ini terjadi akibat lemahnya pemeriksaan dokumen tax treaty, termasuk Certificate of Domicile, serta potensi penyalahgunaan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).

Tenggat Satu Pekan

Untuk menutup celah tersebut, Purbaya meminta Kemenhub segera memperketat prosedur perizinan. Setiap kapal asing, kata dia, wajib melampirkan bukti setor PPh atau dokumen Certificate of Domicile yang sah sebelum izin berlayar diterbitkan.

“Prosedur internasional tadi harus diperbaiki dan diterapkan maksimal satu minggu dari sekarang. Aturan mainnya harus clear bagi perusahaan asing, jangan ada celah gelap yang merugikan kita,” tandas Purbaya.

Pemerintah berharap pengetatan aturan ini dapat menciptakan kesetaraan perlakuan antara kapal nasional dan asing, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergarap optimal. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Purbaya Beri Kode Wamenkeu Baru, Pelantikan Disebut Pekan Depan

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai membuka tabir terkait pengisian posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang ditinggalkan...

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)....

Aturan Terbit! Purbaya Atur Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang pajak...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In