ASPEK.ID, JAKARTA – Kebocoran penerimaan negara dari sektor pelayaran kembali jadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membereskan ketimpangan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Purbaya menegaskan, bila dalam tiga bulan ke depan tidak ada perubahan nyata di lapangan, Kementerian Keuangan siap menjatuhkan sanksi fiskal berupa pemotongan anggaran terhadap Kemenhub.
Ultimatum tersebut disampaikan menyusul laporan masih timpangnya perlakuan antara kapal domestik dan kapal asing, yang dinilai merugikan pelaku usaha nasional sekaligus menggerus potensi penerimaan negara.
“Tiga bulan ini Anda lihat, apakah ada perbedaan untuk domestik? Jika tetap tidak ada perubahan, lapor kami lagi. Kami akan beri hukuman (punish) Kementerian Perhubungan melalui pemotongan anggaran,” tegas Purbaya, Selasa (27/1).
Persoalan ini mengemuka setelah Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyampaikan pengaduan terkait kewajiban pajak yang dinilai tidak berimbang. Kapal berbendera Indonesia diwajibkan melunasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Sementara itu, kapal asing disebut masih kerap beroperasi tanpa kewajiban pajak serupa, atau hanya melampirkan dokumen perpajakan yang belum diverifikasi secara ketat.
Potensi Pajak Besar yang Tak Tertagih
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperlihatkan kesenjangan signifikan dalam kontribusi penerimaan negara dari sektor pelayaran. Pelayaran domestik tercatat menyumbang sekitar Rp 24 triliun, sedangkan pelayaran asing baru berkontribusi sekitar Rp 600 miliar.
Padahal, potensi penerimaan pajak dari kapal asing diperkirakan dapat mencapai Rp 19 triliun. Pemerintah menduga celah ini terjadi akibat lemahnya pemeriksaan dokumen tax treaty, termasuk Certificate of Domicile, serta potensi penyalahgunaan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).
Tenggat Satu Pekan
Untuk menutup celah tersebut, Purbaya meminta Kemenhub segera memperketat prosedur perizinan. Setiap kapal asing, kata dia, wajib melampirkan bukti setor PPh atau dokumen Certificate of Domicile yang sah sebelum izin berlayar diterbitkan.
“Prosedur internasional tadi harus diperbaiki dan diterapkan maksimal satu minggu dari sekarang. Aturan mainnya harus clear bagi perusahaan asing, jangan ada celah gelap yang merugikan kita,” tandas Purbaya.
Pemerintah berharap pengetatan aturan ini dapat menciptakan kesetaraan perlakuan antara kapal nasional dan asing, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergarap optimal. []























