• Latest
  • Trending
6 Lulusan Terbaik Akpol Dapat Jabatan Anyar

DPR Tetapkan Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Digadang-gadang Jadi Bos OJK, Begini Respons Misbakhun

Misbakhun Beberkan Bedanya Pelemahan Rupiah 1998 dan 2026

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Bangkit Hari Ini

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

BPBD DKI Catat 26 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di RI Sore Ini

Adam Alis Kubur Asa Persija Raih Gelar Juara

Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/26

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Trump Ngaku Minyak Venezuela Jadi ‘Modal’ Perang Lawan Iran

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Dua Gardu Induk di Aceh Masih Tahap Penormalan Pascablackout Sumatera

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI yang Ditangkap Israel Tiba di Jakarta Besok

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Ramai Isu Pembatasan Pertalite per 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Pertamina

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DPR Tetapkan Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

by Muhammad Fadhil
Januari 27, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS
6 Lulusan Terbaik Akpol Dapat Jabatan Anyar

Ilustrasi Polri. Foto: Humas Polri

ASPEK.ID, JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI, salah satunya adalah menetapkan kedudukan Polri di bawah Presiden, bukan kementerian.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (27/1/2026), seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.

BacaJuga

Misbakhun Beberkan Bedanya Pelemahan Rupiah 1998 dan 2026

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Bangkit Hari Ini

BPBD DKI Catat 26 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di RI Sore Ini

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang juga ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah sebagai berikut:

  1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
  3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
  4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam
  5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
  6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
  7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
  8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Corona, Polantas dan Ludah yang Berbahaya

Anak Pejabat Polri Dominasi Catar Akpol di NTT

Jakarta  -  Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy SIK mengumumkan data peserta Calon Taruna Akademi Polisi ( Catar Akpol...

Satpol PP Tulang Punggung Peningkatan PAD

Jokowi: Gerak-Gerik Polri tidak dapat Ditutupi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggota Polri yang menyakiti hati masyarakat dalam 1 tahun terakhir....

Teddy Minahasa Polisi Terkaya  dalam Usia 51 Tahun

Teddy Minahasa Polisi Terkaya dalam Usia 51 Tahun

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Jakarta, Jumat (14/10/2022), harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa  mencapai Rp29.974.417.203 atau...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Digadang-gadang Jadi Bos OJK, Begini Respons Misbakhun

Misbakhun Beberkan Bedanya Pelemahan Rupiah 1998 dan 2026

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Bangkit Hari Ini

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

BPBD DKI Catat 26 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In