ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik insider trading dan perdagangan semu di pasar modal yang melibatkan sejumlah manajer investasi. Dalam pengusutan tersebut, penyidik telah memblokir dan menyita aset efek dengan total nilai mencapai Rp 674 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menemukan berbagai indikasi penyimpangan transaksi yang dinilai tidak mencerminkan mekanisme pasar wajar serta berpotensi merugikan investor.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyidikan perkara insider trading dan perdagangan semu di lingkup pasar modal,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (4/2).
Kasus PT Narada Asset Management
Kasus pertama menyeret PT Narada Asset Management. Penyidik menduga underlying asset pada produk reksa dana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi hingga nominee.
Pola transaksi tersebut diduga disusun secara sistematis untuk menciptakan gambaran semu pergerakan harga saham, sehingga harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya.
Ade Safri menjelaskan, berdasarkan pendapat ahli pasar modal, transaksi antarpihak yang saling berafiliasi berpotensi memengaruhi harga efek dan menyesatkan investor. Praktik ini mengarah pada indikasi manipulasi pasar serta penciptaan permintaan semu.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan meminta keterangan ahli pasar modal. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni komisaris utama PT Narada Asset Management berinisial MAW dan direktur utama PT Narada Adikara Indonesia DV.
Bareskrim juga memblokir dan menyita subrekening efek dengan nilai sekitar Rp 207 miliar, berdasarkan valuasi per Oktober 2025.
Kasus PT Minna Padi Asset Management
Kasus kedua melibatkan PT Minna Padi Asset Management (MPAM). Penyidik menemukan dugaan bahwa saham yang digunakan sebagai underlying asset produk reksa dana diperoleh melalui transaksi pasar nego dan reguler dengan pola tertentu.
Transaksi tersebut melibatkan rekening reksa dana PT MPAM dengan pihak ESO, yang merupakan pemegang saham PT Minna Padi Asset Management. ESO juga tercatat memiliki saham di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, serta memiliki hubungan afiliasi dengan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Ade Safri, praktik tersebut diduga dilakukan untuk membeli saham afiliasi dengan harga rendah, lalu menjualnya kembali ke reksa dana lain dengan harga jauh lebih tinggi guna memperoleh keuntungan.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan meminta pendapat ahli pidana serta ahli pasar modal. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni direktur utama PT MPAM berinisial DJ, pemegang saham di sejumlah entitas Minna Padi berinisial ESO, serta istri ESO berinisial EL.
Bareskrim turut memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan pihak terafiliasi. Enam di antaranya merupakan subrekening reksa dana dengan total nilai aset saham sekitar Rp 467 miliar per 15 Desember 2025. []
























