ASPEK.ID, JAKARTA – Tragedi memilukan menimpa satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tiga orang anggota keluarga ditemukan meninggal dunia akibat keracunan. Pelaku tak lain adalah anak korban sendiri, berinisial S (22), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas VIII pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Korban masing-masing berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14). Sementara itu, S sempat menjalani perawatan medis akibat keracunan, sebelum akhirnya terungkap sebagai pelaku utama.
Polisi mengungkap rangkaian aksi pelaku berdasarkan hasil penyelidikan mendalam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, tersangka lebih dulu membeli bahan beracun di sebuah warung.
Setelah kembali ke rumah, zat berbahaya tersebut dicampurkan ke dalam panci berisi rebusan teh.
“Panci yang sudah ada rebusan tehnya,” kata Onkoseno, Jumat (6/2).
Polisi menyebut pelaku menggunakan dua tahapan dalam menjalankan aksinya. Tahap pertama, para korban dibuat tidak sadarkan diri dengan metode tertentu. Setelah memastikan korban pingsan, pelaku melanjutkan ke tahap kedua.
“Ada 2 proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum MD, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” ucap dia.
Disuapi Saat Terlelap Tidur
Rebusan teh yang telah tercampur racun kemudian dituangkan ke dalam cangkir. Cairan tersebut disuapkan langsung ke mulut para korban saat mereka dalam kondisi tertidur.
“Dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Korban meninggal dunia” ucap dia.
Aksi keji ini menyebabkan tiga korban meninggal dunia di dalam rumah kontrakan tersebut. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan seluruh tindakan telah direncanakan sebelumnya.
“Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui,” imbuhnya.
Polisi Pastikan Pelaku dalam Kondisi Kejiwaan Normal
Meski pengakuan telah diperoleh, polisi tetap melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Pemeriksaan melibatkan Puslabfor, autopsi forensik, uji toksikologi, serta pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.
Hasilnya, racun dipastikan menjadi penyebab kematian ketiga korban. Selain itu, penyidik juga memastikan kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal.
“Sudah sampaikan tadi bahwa semuanya terkait dan semuanya, termasuk kejiwaannya juga normal,” ucapnya.
Dengan demikian, S resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
“Kami menetapkan saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” kata ria saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Motif Dendam karena Merasa Diperlakukan Berbeda
Dari hasil pendalaman penyidikan, terungkap motif pelaku dilatarbelakangi rasa dendam terhadap keluarganya. S mengaku kerap merasa diperlakukan tidak adil dan sering dimarahi oleh sang ibu.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ucap dia.
Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. []
























