ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim pada Kamis (5/2). Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, mengaku belum menerima informasi detail terkait perkara tersebut. Ia hanya memastikan bahwa penyegelan memang dilakukan oleh KPK.
“Saya belum tahu detailnya, yang pasti hanya disegel saja yang saya terima informasinya,” kata Hery saat ditemui di PN Depok, Jumat (6/2).
Hery menyebut, terdapat tiga ruangan di lingkungan PN Depok yang telah disegel penyidik KPK, yakni ruang juru sita, ruang Wakil Ketua, dan ruang Ketua PN Depok. Namun, ia belum mengetahui secara pasti lokasi penangkapan maupun detail aktivitas yang menjadi dasar OTT tersebut.
“Yang disegel ruangan juru sita, Wakil dan Ketua. Itu tempatnya di mana, itu yang saya belum tahu, apakah di kantor, yang jelas sementara yang ada di sini, ruangan beliau-beliau itu yang disegel,” ungkap Hery.
Terkait kronologi OTT, Hery menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi lanjutan dari KPK.
“Ditangkapnya di mana itu yang saya belum jelas. Nanti kita ikuti informasi selanjutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Ya harus kita terima dan sekarang sedang dalam proses hukum, maka kita serahkan semuanya kepada aparat yang punya kewenangan untuk itu, jadi kita sambil menunggu nanti,” sambungnya.
Di sisi lain, Hery mengaku terpukul atas penangkapan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang turut diamankan bersama juru sitanya. Kehadirannya di PN Depok disebut sebagai bentuk dukungan moral agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Saya datang sebagai bentuk dukungan moril, kepada adik-adik kita yang ada di sini, supaya dia tetap semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Hery. []
























