• Latest
  • Trending
Eks Bupati Bengkulu Utara Terseret Korupsi Tambang Batu Bara

Eks Bupati Bengkulu Utara Terseret Korupsi Tambang Batu Bara

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

Harga Emas Antam Naik, Rp1.009.000/gram

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp 20 Ribu

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Transaksi di MotoGP Mandalika Tembus Rp 4,2 Miliar, UMK Tumbuh 207 Persen

Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Pidato di Wisuda Trisakti, Wapres Gibran Dorong Teknologi untuk Pariwisata Berkualitas

Pidato di Wisuda Trisakti, Wapres Gibran Dorong Teknologi untuk Pariwisata Berkualitas

Pemerintah Siapkan 4,2 Juta Genteng Dukung Gerakan Gentengisasi di 3 Provinsi

Pemerintah Siapkan 4,2 Juta Genteng Dukung Gerakan Gentengisasi di 3 Provinsi

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei SMRC: 48 Persen Masyarakat Menilai Indonesia Menuju Arah yang Benar

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Dirut Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Bali

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Bupati Bengkulu Utara Terseret Korupsi Tambang Batu Bara

by Muhammad Fadhil
Februari 11, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
Eks Bupati Bengkulu Utara Terseret Korupsi Tambang Batu Bara

Mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR ditahan akibat dugaan korupsi tambang batu bara. (Beritasatu.com/Hendri Dunan)

ASPEK.ID, BENGKULU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, IR langsung ditahan oleh penyidik.

“Penetapan IR merupakan mantan bupati Bengkulu Utara selama dua periode yakni 2005–2015, terkait penyelidikan perkara tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” ujar Denny Agustian kepada wartawan, Selasa (10/2).

BacaJuga

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp 20 Ribu

Transaksi di MotoGP Mandalika Tembus Rp 4,2 Miliar, UMK Tumbuh 207 Persen

Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Pidato di Wisuda Trisakti, Wapres Gibran Dorong Teknologi untuk Pariwisata Berkualitas

Denny menjelaskan, perkara yang menjerat IR merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial SA. Perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 349 atas nama PT RSM.

“Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail dugaan tersebut akan disampaikan penyidik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkapkan bahwa pada 2007, saat masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, IR menerbitkan dua surat keputusan (SK).

“SK Nomor 327 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT RSM,” jelasnya.

Selain itu, IR juga menerbitkan SK Nomor 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Kedua SK tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007.

Menurut Pola Martua, penerbitan dua SK tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

“Penerbitan SK itu tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi, yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis, administrasi, serta hasil penelitian lapangan. Selain itu, tidak dikenakan biaya 10 persen,” ujarnya.

Biaya 10 persen tersebut dihitung dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana terkait penerbitan izin tersebut.

“Penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana dari saksi Sonny Adnan sebesar Rp 600 juta sebagai bentuk komitmen dalam penerbitan IUP 349 PT RSM,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pada 2008 IR juga menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 Tahun 2008 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batu bara PT RSM di Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pagar Jati.

“Dalam proses penyusunan AMDAL PT RSM tersebut, pelaksanaannya diduga tidak dilakukan secara sah,” tambah Pola Martua.

Akibat perbuatan tersangka IR, penyidik mencatat kerugian negara dari penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan sejak 2009 hingga 2013 mencapai 83 juta dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula kerugian negara dari aspek lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp 258,9 miliar.

“Selain itu, terdapat pula kerugian negara dari aspek lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp 258,9 miliar,” tutupnya. []

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil melalui akuisisi sejumlah perusahaan, termasuk PT...

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

ASPEK.ID, JAKARTA - Bek sayap Calvin Verdonk menjadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions ketika Lille dihantam Arsenal...

Harga Emas Antam Naik, Rp1.009.000/gram

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp 20 Ribu

ASPEK.ID, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Rabu (14/10/2026), terpantau tidak mengalami perubahan. Kondisi ini...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In