ASPEK.ID, BENGKULU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, IR langsung ditahan oleh penyidik.
“Penetapan IR merupakan mantan bupati Bengkulu Utara selama dua periode yakni 2005–2015, terkait penyelidikan perkara tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” ujar Denny Agustian kepada wartawan, Selasa (10/2).
Denny menjelaskan, perkara yang menjerat IR merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial SA. Perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 349 atas nama PT RSM.
“Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail dugaan tersebut akan disampaikan penyidik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkapkan bahwa pada 2007, saat masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, IR menerbitkan dua surat keputusan (SK).
“SK Nomor 327 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT RSM,” jelasnya.
Selain itu, IR juga menerbitkan SK Nomor 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Kedua SK tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007.
Menurut Pola Martua, penerbitan dua SK tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.
“Penerbitan SK itu tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi, yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis, administrasi, serta hasil penelitian lapangan. Selain itu, tidak dikenakan biaya 10 persen,” ujarnya.
Biaya 10 persen tersebut dihitung dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana terkait penerbitan izin tersebut.
“Penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana dari saksi Sonny Adnan sebesar Rp 600 juta sebagai bentuk komitmen dalam penerbitan IUP 349 PT RSM,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pada 2008 IR juga menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 Tahun 2008 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batu bara PT RSM di Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pagar Jati.
“Dalam proses penyusunan AMDAL PT RSM tersebut, pelaksanaannya diduga tidak dilakukan secara sah,” tambah Pola Martua.
Akibat perbuatan tersangka IR, penyidik mencatat kerugian negara dari penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan sejak 2009 hingga 2013 mencapai 83 juta dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula kerugian negara dari aspek lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp 258,9 miliar.
“Selain itu, terdapat pula kerugian negara dari aspek lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp 258,9 miliar,” tutupnya. []























