• Latest
  • Trending
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Gus Yaqut Lawan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Lewat Praperadilan

Banyuwangi Jadi Percontohan Terbaik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Banyuwangi Jadi Percontohan Terbaik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Menhan Pastikan Kadet Perempuan Unhan Boleh Pakai Jilbab

Menhan Pastikan Kadet Perempuan Unhan Boleh Pakai Jilbab

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Ekonom: Biaya Mencegah Karhutla Lebih Kecil Dibandingkan Kerugian Ekonomi

Pertamina Salurkan Bantuan Logistik ke Warga Palue NTT

Pertamina Salurkan Bantuan Logistik ke Warga Palue NTT

Haji Isam Dikabarkan Mau Ambil Alih Saham BYAN

Istana Bantah Haji Isam Koordinator Penanganan Kebakaran Hutan Kalimantan

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

72 Warga Tersangka Karhutla, Sita Korek Api

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla Kalimantan

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Jadi Tersangka

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Diduga Bakar Lahan untuk Sawit

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Malaysia dan Brunei Menggunakan Mekanisme ASEAN Selesaikan Masalah Kabut Asap Lintas Batas

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Gus Yaqut Lawan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Lewat Praperadilan

by Muhammad Fadhil
Februari 11, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. [Foto: Ist/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi melawan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.

Langkah hukum ini ditempuh Gus Yaqut setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Praperadilan diajukan untuk menilai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses Rabu (11/2), permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

BacaJuga

Banyuwangi Jadi Percontohan Terbaik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Menhan Pastikan Kadet Perempuan Unhan Boleh Pakai Jilbab

Ekonom: Biaya Mencegah Karhutla Lebih Kecil Dibandingkan Kerugian Ekonomi

Pertamina Salurkan Bantuan Logistik ke Warga Palue NTT

Istana Bantah Haji Isam Koordinator Penanganan Kebakaran Hutan Kalimantan

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

Dalam laman SIPP, klasifikasi perkara tercatat sebagai “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan ini pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang 02.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (8/1).

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Banyuwangi Jadi Percontohan Terbaik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Banyuwangi Jadi Percontohan Terbaik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

  ASPEK.ID, BANYUWANGI - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pengelolaan sampah di Banyuwangi termasuk yang terbaik sehingga layak...

Menhan Pastikan Kadet Perempuan Unhan Boleh Pakai Jilbab

Menhan Pastikan Kadet Perempuan Unhan Boleh Pakai Jilbab

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) yang Muslim dapat mengenakan jilbab...

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Ekonom: Biaya Mencegah Karhutla Lebih Kecil Dibandingkan Kerugian Ekonomi

    ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian memandang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In