• Latest
  • Trending
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Gus Yaqut Lawan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Lewat Praperadilan

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Makin Loyo, Kini Dibanderol Rp 2,561 Juta

Kabalog Jadi Wamenhan

Kabalog Jadi Wamenhan

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Solusi Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Armada dan Personel

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Gaji PNS Dibayar Melalui Kopdes Merah Putih

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix PHK 1.000 Karyawan, Kompetitor Tawarkan Gratis

Ledakan di Pasar Tangsel: 2 Warga Tewas, 6 Ruko Rusak Parah

Ledakan di Pasar Tangsel: 2 Warga Tewas, 6 Ruko Rusak Parah

Menko Polhukam Sebut RI Masih Butuh Jutaan APD Hadapi Covid-19

Mahfud MD: Korupsi BNPB, Bangsa Kita Betul-betul Sakit

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK: Menteri ATR/BPN Nusron Diagendakan Diperiksa Hari Ini, Kesempatan Klarifikasi

GoTo Gelar RUPSLB, Ganti Direksi & Pembatalan Saham Tresuri

GoTo Gelar RUPSLB, Ganti Direksi & Pembatalan Saham Tresuri

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Ambil Alih PLN Batam & Minta Maaf

Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN Gantikan Darmawan Prasodjo

Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN Gantikan Darmawan Prasodjo

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Dua WNI Terluka Akibat Serangan di Riyadh

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Gus Yaqut Lawan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Lewat Praperadilan

by Muhammad Fadhil
Februari 11, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. [Foto: Ist/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi melawan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.

Langkah hukum ini ditempuh Gus Yaqut setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Praperadilan diajukan untuk menilai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses Rabu (11/2), permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

BacaJuga

Harga Emas Antam Makin Loyo, Kini Dibanderol Rp 2,561 Juta

Kabalog Jadi Wamenhan

Solusi Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Armada dan Personel

Gaji PNS Dibayar Melalui Kopdes Merah Putih

Netflix PHK 1.000 Karyawan, Kompetitor Tawarkan Gratis

Ledakan di Pasar Tangsel: 2 Warga Tewas, 6 Ruko Rusak Parah

Dalam laman SIPP, klasifikasi perkara tercatat sebagai “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan ini pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang 02.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (8/1).

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Makin Loyo, Kini Dibanderol Rp 2,561 Juta

ASPEK.ID, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali melemah pada Kamis (15/10/2026). Harga emas 24 karat turun...

Kabalog Jadi Wamenhan

Kabalog Jadi Wamenhan

ASPEK.ID, JAKARTA - Beredar info pada Kamis (15/10/2026) sore Kapala Badan Logistik (Kabalog Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, S.Sos., M.Eng...

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Solusi Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Armada dan Personel

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali dengan menyiagakan 108 mobil tangki...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In