ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi melawan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.
Langkah hukum ini ditempuh Gus Yaqut setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Praperadilan diajukan untuk menilai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses Rabu (11/2), permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam laman SIPP, klasifikasi perkara tercatat sebagai “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan ini pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang 02.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (8/1).
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). []
























