ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi berupa praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada Rabu (25/2), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat internal kementerian tersebut.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2).
Selain Cris, penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yakni Daafi Armanda selaku Kepala Seksi Konstruksi Bangunan pada Direktorat Pengawasan Norma K3 (PNK3), Dayoena Ivon Muriono yang merupakan PPPK di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, serta seorang pimpinan SAV Money Changer.
KPK belum mengungkap materi detail yang digali dalam pemeriksaan tersebut. Namun pemanggilan para pejabat struktural dan unsur pendukung administrasi mengindikasikan penyidik tengah menelusuri alur dugaan praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi K3.
Peran Eks Wamenaker
Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, telah didakwa bersama 10 orang lainnya. Ia disebut turut serta dalam praktik pemerasan yang nilainya mencapai Rp6,5 miliar.
Tak hanya itu, Noel juga diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan publik strategis di bidang keselamatan kerja yang semestinya menjamin perlindungan tenaga kerja, bukan menjadi ladang transaksi ilegal.
KPK diperkirakan masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara ini. []
























