ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) digunakan sebagai tempat penampungan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR).
Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR, bersama anak mereka yang juga anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff. Dalam struktur kepemilikan perusahaan, Fadia disebut sebagai pihak yang menerima manfaat atau beneficial owner.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diduga menjadi jalur perantara bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hadiah atau janji terkait praktik korupsi kepada Fadia.
“Perusahaan ini menampung uang-uang yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi. Jadi jika ada pihak yang ingin memberikan sesuatu kepada FAR terkait korupsi, tidak langsung ke yang bersangkutan, tetapi melalui PT RNB. Dari sana, direktur perusahaan akan menarik uang tunai lalu diberikan kepada FAR,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (6/3).
Menurut Asep, Fadia diduga memanfaatkan Direktur PT RNB, Rul Bayatun (RUL), untuk mengambil dana dari rekening perusahaan ketika dibutuhkan. Dana tersebut ditarik secara tunai dan kemudian diserahkan kepada Fadia, baik secara langsung maupun melalui pihak lain seperti ajudan.
KPK juga tengah menelusuri aliran dana yang dikelola Rul melalui sejumlah rekening perbankan. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa mutasi transaksi serta mengonfirmasi waktu dan lokasi penarikan dana kepada para saksi.
“Kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan. Dari rekening PT RNB kami telusuri kapan penarikan tunai dilakukan dan di mana. Hal itu kemudian kami konfirmasi kepada para saksi, termasuk RUL sebagai direktur. Sejauh ini ia menyampaikan uang tersebut diberikan kepada FAR,” terang Asep.
Selain dugaan sebagai penampung dana korupsi, KPK juga menyoroti aktivitas bisnis PT RNB yang disebut-sebut menguasai sejumlah proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diketahui menjadi pemasok bahan kebutuhan konsumsi di tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. Dalam kontrak pengadaan tersebut, PT RNB menyediakan berbagai bahan makanan untuk kebutuhan pasien, mulai dari beras, sayuran, buah-buahan hingga bahan pangan lainnya.
“Berdasarkan keterangan saksi, PT RNB juga menjadi penyedia bahan makanan dan minuman di tiga RSUD. Nilai kontraknya cukup besar, namun masih akan kami dalami lebih lanjut,” tandas Asep.
KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya sebagai tersangka korporasi apabila terbukti digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi. Selain itu, penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jika perusahaan digunakan sebagai sarana korupsi, tentu ada kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Kami akan terus mengembangkan perkara ini,” pungkas Asep. []
























