ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, diduga merupakan asisten rumah tangga milik Fadia Arafiq.
“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia ART. ART-nya FAR (Fadia Arafiq), informasi yang kita dapat,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (6/3).
Menurut Asep, penunjukan Rul sebagai direktur perusahaan diduga hanya sebagai formalitas agar perusahaan tersebut dapat dikendalikan oleh Fadia. Dalam praktiknya, Rul disebut hanya menjalankan perintah untuk menarik uang dari rekening perusahaan.
“Kontrol atas akun-akun di bank itu juga dari FAR. Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR untuk menarik uang dan menyerahkannya,” kata Asep.
Ia menjelaskan, dana yang ditarik dari rekening perusahaan tidak selalu diserahkan langsung kepada Fadia. Dalam beberapa kesempatan, uang tersebut disalurkan melalui orang-orang kepercayaan seperti ajudan atau pihak lain yang berada di lingkaran dekatnya.
Karena itu, penyidik KPK masih menelusuri aliran dana tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses distribusi uang dari perusahaan tersebut.
Selain itu, KPK juga mendalami dokumen pendirian PT Raja Nusantara Berjaya yang diketahui didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang kini menjabat anggota DPR RI, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Pekalongan.
Dalam perkara ini, Fadia diduga mengarahkan sejumlah proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan agar dimenangkan oleh PT RNB.
Perusahaan tersebut disebut memperoleh kontrak dari 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan catatan KPK, selama periode 2023–2026 terdapat transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak antara PT RNB dan sejumlah instansi di Pemkab Pekalongan.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada keluarga Fadia serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. []
























