• Latest
  • Trending

Kritik KPK, Mahfud MD Nilai Penetapan Tersangka Gus Yaqut Bermasalah

Bandara Ngurah Rai Sewa Spot Foto Rp5 Juta

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Politikus PSI Sebut Rocky Gerung Pamer Kebodohan Bilang Lembaga Survei  Lembaga Tipu-tipu

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

Ketegangan Memuncak, Pasukan AS Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Tinggalkan KPK, Rossa Purbo Bekti Kini Jadi Kapolres Bangkalan

Konsumsi Susu Indonesia Kalah dari Myanmar

Amran: 82% Kebutuhan Susu Masih Impor

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Senin 12 Oktober 2026 Naik, Segini Rinciannya

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Menkeu Suahasil: DJBC Sita 353 Kg Emas Ilegal Sepanjang 2026

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kritik KPK, Mahfud MD Nilai Penetapan Tersangka Gus Yaqut Bermasalah

by Muhammad Fadhil
Maret 9, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam perkara dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.

Mahfud menilai dasar hukum yang digunakan dalam kasus tersebut perlu dipertanyakan, terutama terkait anggapan bahwa pengelolaan kuota haji menimbulkan kerugian negara.

Menurutnya, kuota haji merupakan alokasi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sehingga tidak serta-merta berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

BacaJuga

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/3).

Guru Besar Hukum Tata Negara itu juga mengkritisi proses penetapan tersangka terhadap Yaqut yang dinilai memiliki persoalan dari sisi prosedur hukum.

Ia merujuk pada fakta yang muncul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyebut Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi.

“Penetapan tersangka cacat prosedural. Dia tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, hanya surat pemberitahuan,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung persoalan kewenangan dalam penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam praktik pemerintahan, seorang menteri memiliki ruang untuk mengambil keputusan melalui mekanisme diskresi, terutama dalam situasi yang belum diatur secara rinci dalam peraturan.

Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kebijakan administratif pemerintah dengan tindak pidana korupsi.

“Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan. Jika belum ada, maka diskresi diperlukan,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui gugatan tersebut, Yaqut meminta pengadilan menilai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji periode 2023–2024. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bandara Ngurah Rai Sewa Spot Foto Rp5 Juta

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menepis anggapan daya beli masyarakat Indonesia melemah di tengah keluhan penurunan konsumsi sejumlah barang. Pemerintah justru...

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

ASPEK.ID, JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menjelaskan, penetapakannbencana nasional belum dilakukan, karena pemerintah menilai...

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

  ASPEK. ID, JAKARTA - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai sejumlah catatan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In