ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam perkara dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.
Mahfud menilai dasar hukum yang digunakan dalam kasus tersebut perlu dipertanyakan, terutama terkait anggapan bahwa pengelolaan kuota haji menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, kuota haji merupakan alokasi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sehingga tidak serta-merta berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/3).
Guru Besar Hukum Tata Negara itu juga mengkritisi proses penetapan tersangka terhadap Yaqut yang dinilai memiliki persoalan dari sisi prosedur hukum.
Ia merujuk pada fakta yang muncul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyebut Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi.
“Penetapan tersangka cacat prosedural. Dia tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, hanya surat pemberitahuan,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung persoalan kewenangan dalam penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam praktik pemerintahan, seorang menteri memiliki ruang untuk mengambil keputusan melalui mekanisme diskresi, terutama dalam situasi yang belum diatur secara rinci dalam peraturan.
Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kebijakan administratif pemerintah dengan tindak pidana korupsi.
“Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan. Jika belum ada, maka diskresi diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui gugatan tersebut, Yaqut meminta pengadilan menilai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji periode 2023–2024. []
























