ASPEK.ID, JAKARTA – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (9/3). Langkah ini berkaitan dengan penyidikan perkara crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang berhubungan dengan kasus minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar,” kata Anang kepada wartawan, Senin (9/3).
Menurut Anang, tindakan penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan maupun penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor,” ungkap Anang.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih berada di lokasi untuk menelusuri dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain kantor Ombudsman, penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik komisioner Ombudsman. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Namun demikian, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas komisioner yang rumahnya turut digeledah maupun detail barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan upaya gugatan perdata yang diajukan oleh tiga terpidana korporasi dalam kasus CPO. Ketiga perusahaan tersebut yakni:
Wilmar Group
Permata Hijau Group
Musim Mas Group
Ombudsman diduga berperan sebagai pihak yang memberikan rekomendasi terkait langkah gugatan perdata yang diajukan oleh ketiga korporasi tersebut.
Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya upaya menghambat proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus minyak goreng.
























