ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, total sembilan orang sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan.
“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (10/3) malam.
Ia menjelaskan, para tersangka terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima.
“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” ungkap Budi.
KPK belum membeberkan identitas para tersangka secara resmi. Namun, dari konstruksi perkara yang ditemukan penyidik, salah satu pihak yang diduga terlibat adalah Bupati Rejang Lebong.
Menurut Budi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek yang melibatkan pihak swasta dan pejabat daerah.
“Jadi, dari bukti-bukti awal yang didapatkan oleh tim, kemudian dilakukan ekspose, kita melihat konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” Budi menandasi.
KPK berencana mengumumkan secara lengkap identitas tersangka serta kronologi kasus dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan pada Rabu (11/3).
Diketahui, dari 13 orang ditangkap saat OTT, 9 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berikut rincian 9 orang yang dibawa ke Jakarta.
- Bupati Rejang Lebong
- Wakil Bupati Rejang Lebong
- 3 orang berstatus ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong.
- 4 orang dari pihak swasta.
























