ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan dana yang diminta dari para kontraktor tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional menjelang Lebaran, termasuk tunjangan hari raya (THR) maupun kepentingan pribadi.
“Permintaan fee ijon ini untuk sejumlah proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada tahun anggaran 2026. Dan diambil untuk kebutuhan Lebaran,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Dari hasil penelusuran awal, diketahui total anggaran proyek fisik yang berada di bawah dinas tersebut mencapai sekitar Rp91,13 miliar pada tahun anggaran 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik KPK menemukan dugaan adanya pertemuan yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hendri Eko Putra, serta seorang pihak swasta bernama Bambang Dwi Adi yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
Pertemuan tersebut diduga berlangsung secara tertutup di rumah dinas bupati pada Februari 2026. Dalam pertemuan itu, para pihak diduga membahas pengaturan penunjukan kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek fisik di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menduga dalam pembahasan tersebut juga muncul kesepakatan terkait permintaan fee ijon proyek dengan besaran berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan yang akan diberikan kepada rekanan.
Dalam mekanisme yang diduga digunakan, bupati disebut memberikan tanda berupa kode huruf atau inisial pada dokumen rekap proyek fisik. Dokumen tersebut kemudian diduga dikirim melalui aplikasi pesan kepada pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengaturan proyek. []
























