ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Operasi senyap tersebut dilakukan pada Senin (9/3) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam operasi tersebut penyidik tidak hanya mengamankan uang tunai, tetapi juga sejumlah barang bukti lain.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Asep menjelaskan, uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Salah satunya saat penyidik menggeledah mobil milik Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, dan menemukan uang tunai sebesar Rp309,2 juta.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang Rp357,6 juta yang disimpan dalam tas hitam di rumah Harry Eko Purnomo. Temuan lainnya berupa uang Rp90 juta yang berada di dalam koper di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR-PKP.
Dalam pemeriksaan awal, KPK menduga masih ada aliran uang lain yang diterima Bupati Rejang Lebong melalui Harry Eko Purnomo dari sejumlah pihak swasta. Uang tersebut diduga berasal dari permintaan fee proyek kepada para kontraktor dengan nilai sekitar Rp775 juta.
“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kelima tersangka tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR-PKP, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpakker Abadi.
Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 13 orang dari dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain bupati, pihak yang turut diamankan saat operasi antara lain Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, tiga ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, serta empat pihak swasta.
KPK menegaskan perkara ini masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi lain terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. []
























