ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika berinisial A Hamid alias Boy, yang diduga merupakan bandar narkoba yang terkait dengan jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Boy ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Boy diketahui melarikan diri dari wilayah Bima, NTB, untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat dalam beberapa waktu terakhir.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan secara intensif yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Kevin dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Setelah diamankan, Boy langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kevin menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk memburu sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk seseorang yang dikenal dengan sebutan The Doctor yang diduga sebagai pengendali utama dalam jaringan ini,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Boy juga diduga terlibat dalam pemberian uang sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai bentuk uang atensi.
AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Uang tersebut diduga kemudian diteruskan kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat. []
























