ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp610 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang tersebut diduga merupakan hasil pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dalam laporan itu disebutkan adanya perintah dari bupati kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengoordinasikan pengumpulan dana THR.
Menurut Asep, dana yang dihimpun tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan internal pemerintah daerah, tetapi juga ditujukan kepada pihak eksternal.
“Pihak eksternal yang dimaksud adalah unsur forum koordinasi pimpinan daerah atau forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sadmoko kemudian menggelar pembahasan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap. Mereka antara lain Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.
Dalam pertemuan tersebut disepakati kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal mencapai sekitar Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, para pejabat tersebut kemudian meminta kontribusi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap. Target dana yang harus terkumpul dipatok hingga Rp750 juta.
Asep menjelaskan bahwa di Kabupaten Cilacap terdapat 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas yang menjadi sumber pengumpulan dana tersebut.
Saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran uang serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. []
























