ASPEK.ID, JAKARTA – Sorotan terhadap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus menguat. DPR menilai pengungkapan pelaku saja belum cukup, tanpa kejelasan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih tinggi.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan apakah empat anggota TNI yang kini ditahan bertindak secara mandiri atau justru menjalankan perintah.
“Apakah mereka bertindak atas inisiatif pribadi atau melaksanakan perintah atasan? Inilah yang perlu didalami dan ditemukan benang merahnya,” kata Nasir pada wartawan, Kamis (19/3).
Ia mengapresiasi keterbukaan TNI dalam mengakui adanya dugaan keterlibatan anggotanya, serta kerja cepat aparat dalam mengungkap kasus ini. Namun, di balik itu, Nasir mengingatkan adanya kekhawatiran serius terhadap kondisi ruang sipil dan supremasi hukum.
“Kerja sama polisi dan militer ini diharapkan mampu menemukan dan menjawab pertanyaan publik, apakah para pelaku berdiri sendiri atau ada atasannya yang memerintahkan kejahatan tersebut,” ujarnya.
“Di satu sisi kita patut berterima kasih karena adanya pengakuan dari pimpinan TNI. Namun di sisi lain pengakuan dan kenyataan itu sangat mencemaskan keselamatan ruang sipil, supremasi hukum, dan akuntabilitas militer,” ucap Nasir.
Desakan Bongkar Aktor Intelektual
Tekanan lebih keras datang dari anggota Komisi XIII DPR, Mafirion. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku, namun penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual dan membuka motif aksi kekerasan ini secara terang benderang. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pusat kendalinya terbongkar,” ujarnya.
Menurut Mafirion, dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam serangan terhadap pembela HAM merupakan sinyal bahaya bagi demokrasi. Ia bahkan mencurigai adanya pola intimidasi yang lebih luas dan tak tertutup kemungkinan aktor intelektual terlibat di dalamnya.
“Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung. Motifnya harus dibuka, apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegagalan mengungkap dalang utama hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik.
“Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika gagal mengungkap dalangnya, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan? Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan,” pungkas Mafirion.
Empat Anggota TNI Masih Diperiksa
Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat anggota yang diduga terlibat. Mereka berasal dari satuan Denma BAIS TNI.
Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto, menyebut seluruh terduga pelaku berasal dari unsur TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI. Jadi bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI,” kata Yusri.
“Supaya nggak berkembang lagi, jadi AL dan AU ya,” ucapnya.
Meski telah ditahan, status hukum keempatnya masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau nanti dia memang betul sebagai pelakunya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yusri.
Empat anggota tersebut masing-masing berinisial NDP (Kapten), SL dan BHW (Lettu), serta ES (Serda). Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Kita nanti akan sampaikan dari keempat pelaku ini siapa berbuat apa, kemudian masing-masing perannya apa,” ujar Yusri. []
























