ASPEK.ID, JAKARTA – Keputusan menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menuai sorotan tajam. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap proses penyidikan.
Menurutnya, dari sisi teknis, penahanan di rumah membuka ruang bagi tersangka untuk berkomunikasi dan mengatur langkah. Hal ini dinilai bisa berdampak pada independensi proses hukum.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,” tutur Praswad dalam keterangannya, Senin (23/3).
Ia menekankan, kondisi tersebut berisiko melemahkan pembuktian serta mencederai upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, menurutnya, dampak yang lebih luas adalah terkikisnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tak hanya itu, Praswad juga mendorong Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan. Ia meminta agar pimpinan KPK diperiksa terkait keputusan yang dinilai kontroversial tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga,” tegasnya.
Lebih jauh, Praswad turut mendesak Prabowo Subianto agar menyelidiki kemungkinan adanya intervensi dalam pengambilan kebijakan di tubuh KPK. Ia menilai, situasi ini menjadi ujian kepemimpinan dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi,” tulis Praswas.
Di sisi lain, KPK memastikan bahwa perubahan status penahanan tersebut tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tetap fokus menyelesaikan berkas perkara.
”Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” ujarnya.
Saat ini, KPK tengah merampungkan kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi kuota haji agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. []
























