• Latest
  • Trending
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

Digugat Eks Ketua PN Depok, KPK Siap Hadapi Praperadilan

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Satgas ODC Ungkap Identitas Kelompok Penembak Pilot Amerika Serikat di Yahukimo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Digugat Eks Ketua PN Depok, KPK Siap Hadapi Praperadilan

by Muhammad Fadhil
Maret 25, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (IWEM), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan dan kini tengah menyiapkan materi untuk menghadapi persidangan.

“KPK telah menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dimaksud. Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti,” ujar Budi, Rabu (25/3).

BacaJuga

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Menurut Budi, langkah praperadilan merupakan hak setiap pihak dalam sistem hukum. KPK pun menegaskan menghormati upaya hukum yang ditempuh tersangka.

“Praperadilan merupakan mekanisme yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari pengujian atas tindakan penegak hukum, khususnya pada aspek formilnya,” kata Budi.

KPK menegaskan akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga antirasuah itu juga memastikan seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang memadai.

“KPK juga menegaskan praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik,” pungkas Budi.

Permohonan praperadilan diajukan Eka Mariarta dengan menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. Gugatan itu telah didaftarkan sejak 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di kawasan Tapos, Depok. Dalam perkara tersebut, PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan di bawah Kementerian Keuangan, diduga memberikan suap sebesar Rp850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, serta jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Kasus ini berakar dari sengketa lahan sejak 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terhadap warga. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi.

Memasuki Januari 2026, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi. Namun proses pengosongan lahan belum berjalan, sementara pihak warga masih mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam proses itu, dua pimpinan PN Depok diduga memanfaatkan peran jurusita sebagai perantara komunikasi dengan pihak perusahaan. Yohansyah Maruanaya disebut menjadi penghubung sekaligus penyampai permintaan fee.

Permintaan awal disebut mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati Rp850 juta. Sejumlah dana telah disalurkan, termasuk Rp20 juta kepada jurusita. Sisa pembayaran diduga disamarkan melalui pencairan cek dengan modus invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo. []

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Jakarta – Penemuan puluhan keping logam mulia jenis platinum di dalam mobil Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, menjadi...

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkap adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan di PT Pos Indonesia setelah melakukan...

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Takengon – Dilansir dari RRI Takengon, warga Kampung Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah, memilih membangun dan memperbaiki sendiri jalan yang rusak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In