• Latest
  • Trending
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

Digugat Eks Ketua PN Depok, KPK Siap Hadapi Praperadilan

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Gelar OTT di BNPB

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Komisi X DPR Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

DPR Soroti Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Belum Jelas

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Tunjangan Sertifikasi Guru Nunggak 3 Bulan, Kemenkeu Jawab Begini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Eks Direktur Jasindo soal Dugaan Korupsi Asuransi Pelni

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

3 Kali Mutasi dalam 12 Hari, Kapolri Suyudi Geser 450 Perwira

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Anggota DPR Desak Karhutla Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Penerima Kartu Sembako Ditambah dan Diperpanjang

Survei: Harga Barang dan Lapangan Kerja Jadi PR Prabowo-Gibran

Amir Faisal: Demokrasi Harus Dijalankan dengan Kenegarawanan, Bukan Ambisi Kekuasaan

Amir Faisal: Demokrasi Harus Dijalankan dengan Kenegarawanan, Bukan Ambisi Kekuasaan

Gelar RUPS, Ini Profil 3 Calon Dirut BTN

BTN Ungkap Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar

RI Harus Waspadai Jebakan Gasifikasi Batu Bara

Bahlil: RI Pasok 43% Batu Bara Dunia, Namun Asing Tentukan Harga

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Digugat Eks Ketua PN Depok, KPK Siap Hadapi Praperadilan

by Muhammad Fadhil
Maret 25, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (IWEM), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan dan kini tengah menyiapkan materi untuk menghadapi persidangan.

“KPK telah menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dimaksud. Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti,” ujar Budi, Rabu (25/3).

BacaJuga

KPK Gelar OTT di BNPB

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

DPR Soroti Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Belum Jelas

Tunjangan Sertifikasi Guru Nunggak 3 Bulan, Kemenkeu Jawab Begini

KPK Periksa Eks Direktur Jasindo soal Dugaan Korupsi Asuransi Pelni

Menurut Budi, langkah praperadilan merupakan hak setiap pihak dalam sistem hukum. KPK pun menegaskan menghormati upaya hukum yang ditempuh tersangka.

“Praperadilan merupakan mekanisme yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari pengujian atas tindakan penegak hukum, khususnya pada aspek formilnya,” kata Budi.

KPK menegaskan akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga antirasuah itu juga memastikan seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang memadai.

“KPK juga menegaskan praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik,” pungkas Budi.

Permohonan praperadilan diajukan Eka Mariarta dengan menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. Gugatan itu telah didaftarkan sejak 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di kawasan Tapos, Depok. Dalam perkara tersebut, PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan di bawah Kementerian Keuangan, diduga memberikan suap sebesar Rp850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, serta jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Kasus ini berakar dari sengketa lahan sejak 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terhadap warga. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi.

Memasuki Januari 2026, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi. Namun proses pengosongan lahan belum berjalan, sementara pihak warga masih mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam proses itu, dua pimpinan PN Depok diduga memanfaatkan peran jurusita sebagai perantara komunikasi dengan pihak perusahaan. Yohansyah Maruanaya disebut menjadi penghubung sekaligus penyampai permintaan fee.

Permintaan awal disebut mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati Rp850 juta. Sejumlah dana telah disalurkan, termasuk Rp20 juta kepada jurusita. Sisa pembayaran diduga disamarkan melalui pencairan cek dengan modus invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo. []

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Gelar OTT di BNPB

  ASPEK.ID, JAKARTA - KPK gelar operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB Jakarta. Sejumlah pihak ditangkap dalam OTT KPK di...

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

ASPEK.ID, JAKARTA - Wapres Gibran Rakabuming Raka tanggapi terhadap temuan survei Center of Economic and Law Studies (Celios) bersama tim...

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

ASPEK.ID, TEL AVIV -.Pesawat kargo Ethiopian Airlines yang terbang dari Addis Ababa, Ethiopia, ke Tel Aviv, Israel, dilarang mendarat sehingga...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In