• Latest
  • Trending
Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Jelang Vonis TPPU, Nurhadi: Saya Siap Diazab Kalau Berdusta

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Politikus PSI Sebut Rocky Gerung Pamer Kebodohan Bilang Lembaga Survei  Lembaga Tipu-tipu

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

Ketegangan Memuncak, Pasukan AS Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Tinggalkan KPK, Rossa Purbo Bekti Kini Jadi Kapolres Bangkalan

Konsumsi Susu Indonesia Kalah dari Myanmar

Amran: 82% Kebutuhan Susu Masih Impor

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Senin 12 Oktober 2026 Naik, Segini Rinciannya

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Menkeu Suahasil: DJBC Sita 353 Kg Emas Ilegal Sepanjang 2026

1,6 Miliar Warga Dunia Nonton WSBK Sirkuit Mandalika

Nasib MotoGP Mandalika hingga 2031 Ada di Tangan Prabowo

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Menguat di Awal Pekan, Dibuka di Level 6.109

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jelang Vonis TPPU, Nurhadi: Saya Siap Diazab Kalau Berdusta

by Muhammad Fadhil
Maret 27, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. [ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI]

ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nurhadi memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu, 1 April 2026.

Menjelang vonis, Nurhadi menyampaikan pernyataan tegas terkait keyakinannya atas kebenaran yang ia klaim. Ia bahkan menyinggung konsep mubahalah sebagai bentuk pembuktian moral.

“Mudah-mudahan, paling tidak kan jadi catatan khusus karena itu Al-Qur’an. Siapa yang berdusta, ya itu nanti tunggu akibatnya saja. Azab pasti itu. Saya pun siap diazab kalau saya berdusta. Kuncinya di situ, ada nggak yang berani mubahalah saya siap menerima azab itu,” ujar Nurhadi saat ditanya apakah berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

BacaJuga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Tinggalkan KPK, Rossa Purbo Bekti Kini Jadi Kapolres Bangkalan

Amran: 82% Kebutuhan Susu Masih Impor

Nurhadi juga menegaskan bahwa seluruh pembelaan telah disampaikan dalam persidangan. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim.

“Semua kita serahkan saja kepada majelis kan. Kita udah buka semuanya, kan. Terakhir closing itu adalah mubahalah siapa yang berdusta ini tunggu celakanya saja itu. Saya berani itu karena saya paling tahu, dengan Allah, dengan Tuhan,” katanya.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji memastikan agenda pembacaan putusan akan digelar sesuai jadwal. Ia juga meminta seluruh pihak hadir lebih awal.

“Untuk itu, untuk putusan insyaallah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan,” ujarnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nurhadi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa meyakini ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi,”

Selain pidana badan, Nurhadi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara apabila tidak dibayar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Nurhadi tidak mampu menjelaskan secara memadai asal-usul kekayaannya. Sejumlah aset berupa rumah hingga kendaraan disebut tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara maupun dari usaha pribadi.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti ketidakpatuhan dalam pelaporan harta kekayaan.

“Hal-hal uang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata jaksa.

Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan. Putusan yang akan dibacakan pekan depan diharapkan menjadi penentu akhir dari proses hukum panjang yang telah berjalan. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

  ASPEK. ID, JAKARTA - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai sejumlah catatan...

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemerintah resmi menutup kembali keran ekspor benih bening...

Politikus PSI Sebut Rocky Gerung Pamer Kebodohan Bilang Lembaga Survei  Lembaga Tipu-tipu

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

Oleh Inas N Zubir Rocky Gerung yang baru dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, dalam...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In