ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nurhadi memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu, 1 April 2026.
Menjelang vonis, Nurhadi menyampaikan pernyataan tegas terkait keyakinannya atas kebenaran yang ia klaim. Ia bahkan menyinggung konsep mubahalah sebagai bentuk pembuktian moral.
“Mudah-mudahan, paling tidak kan jadi catatan khusus karena itu Al-Qur’an. Siapa yang berdusta, ya itu nanti tunggu akibatnya saja. Azab pasti itu. Saya pun siap diazab kalau saya berdusta. Kuncinya di situ, ada nggak yang berani mubahalah saya siap menerima azab itu,” ujar Nurhadi saat ditanya apakah berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Nurhadi juga menegaskan bahwa seluruh pembelaan telah disampaikan dalam persidangan. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim.
“Semua kita serahkan saja kepada majelis kan. Kita udah buka semuanya, kan. Terakhir closing itu adalah mubahalah siapa yang berdusta ini tunggu celakanya saja itu. Saya berani itu karena saya paling tahu, dengan Allah, dengan Tuhan,” katanya.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji memastikan agenda pembacaan putusan akan digelar sesuai jadwal. Ia juga meminta seluruh pihak hadir lebih awal.
“Untuk itu, untuk putusan insyaallah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan,” ujarnya.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nurhadi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa meyakini ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi,”
Selain pidana badan, Nurhadi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Nurhadi tidak mampu menjelaskan secara memadai asal-usul kekayaannya. Sejumlah aset berupa rumah hingga kendaraan disebut tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara maupun dari usaha pribadi.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti ketidakpatuhan dalam pelaporan harta kekayaan.
“Hal-hal uang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata jaksa.
Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan. Putusan yang akan dibacakan pekan depan diharapkan menjadi penentu akhir dari proses hukum panjang yang telah berjalan. []
























