ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan pengusaha Samin Tan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu panjang, yakni 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang berjalan bertahap.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (28/3) dini hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 25 Maret 2026. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan yang dilakukan di berbagai daerah.
Penggeledahan tersebut mencakup wilayah Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah, dan hingga kini masih terus berlangsung.
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga berperan sebagai beneficial owner PT AKT. Perusahaan ini sebelumnya memegang izin melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izinnya telah dicabut sejak 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025. Aktivitas tersebut disebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta diduga melibatkan oknum penyelenggara negara.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ungkap Syarief.
Hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dugaan perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. []
























