ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dua nama baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR), komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Penetapan ini menguatkan dugaan adanya praktik sistematis dalam pengaturan kuota haji khusus yang menyimpang dari ketentuan.
“Dalam lanjutan penanganan perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka (ISM dan ASR) dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (31/3).
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka disebut aktif melobi pejabat Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Permintaan yang diajukan bukan sekadar tambahan kuota, tetapi juga perubahan komposisi pembagian yang melampaui batas aturan.
Alih-alih mengikuti ketentuan—92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—kuota tambahan justru dibagi rata.
Diskresi tersebut menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan.
KPK mengungkap adanya pengondisian distribusi kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.
“Kedua tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0,” jelas Asep.
Skema percepatan ini menjadi salah satu celah yang diduga dimanfaatkan untuk meraih keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dalam praktiknya, dugaan suap mengalir ke sejumlah pihak.
Ismail Adham disebut memberikan uang kepada beberapa pejabat, termasuk kepada sosok yang dikenal sebagai Gus Alex serta pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dari praktik tersebut, PT Maktour diduga meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyalurkan dana ratusan ribu dolar AS kepada pihak terkait.
Imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara kuota haji menjadi empat orang. Dua nama sebelumnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Maret 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara yang ditimbulkan tidak kecil. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilainya mencapai Rp 622 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor pelayanan ibadah yang seharusnya dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi. []
























