ASPEK.ID, JAKARTA – Polres Metro Depok mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang terhubung antara Aceh dan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 4 kilogram serta 100 butir ekstasi.
“Dari yang kita amankan ada empat orang tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben saat jumpa pers di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Dua tersangka utama berinisial RB dan ER memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. RB bertindak sebagai pengendali sekaligus perantara transaksi narkoba, sementara ER berperan sebagai kurir. RB ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, sedangkan ER diamankan di wilayah Cilodong, Depok.
Dalam operasinya, jaringan ini dikendalikan oleh seorang buron berinisial BY yang diduga berada di Malaysia. Sabu yang berasal dari Aceh dikirim dan kemudian dijemput oleh kurir di wilayah Bogor sebelum didistribusikan di Depok.
“RB mendapat perintah dari BY untuk menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya yang diantar oleh ER. RB dan ER diperintah BY untuk mengedarkan dan menempelkan sabu-sabu yang disebar di berbagai titik wilayah Depok,” jelasnya.
Dari tangan RB dan ER, polisi menyita 3.084,5 gram sabu, 100 butir ekstasi, dua unit ponsel, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla.
Pengembangan kasus membawa polisi pada dua tersangka lain, IS dan SP, yang juga berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap lebih dulu pada Selasa (27/1) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 1.007 gram.
Modus yang digunakan oleh IS dan SP adalah menyelundupkan sabu dari Aceh melalui jalur darat menggunakan jasa travel. Transaksi dilakukan secara non-tunai melalui mobile banking.
“(Modus) narkotika jenis sabu tersebut diselundupkan dari Aceh melalui jalur darat menggunakan travel. Transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh IS dan SP berupa transfer uang melalui mobile banking,” ucapnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 4 kilogram sabu dengan estimasi nilai mencapai hampir Rp5 miliar.
“Ya tadi, seperti yang tadi saya sampaikan, untuk sabunya 4 kilo totalnya, kemudian ekstasi 100 butir. Yang pertama itu untuk 3 kg dan 100 ekstasi itu jaringan Aceh-Malaysia. Kemudian yang kedua adalah 1 kilo jaringan Aceh,” ujar Yefta.
“Nilainya total tadi sekitar Rp 4 miliar lebih, hampir ke Rp 5 miliar, karena 1 kilonya itu bisa kurang lebih dihargai Rp 1,2 miliar,” imbuhnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. []
























