• Latest
  • Trending
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Politikus PSI Sebut Rocky Gerung Pamer Kebodohan Bilang Lembaga Survei  Lembaga Tipu-tipu

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

Ketegangan Memuncak, Pasukan AS Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Tinggalkan KPK, Rossa Purbo Bekti Kini Jadi Kapolres Bangkalan

Konsumsi Susu Indonesia Kalah dari Myanmar

Amran: 82% Kebutuhan Susu Masih Impor

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Senin 12 Oktober 2026 Naik, Segini Rinciannya

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Menkeu Suahasil: DJBC Sita 353 Kg Emas Ilegal Sepanjang 2026

1,6 Miliar Warga Dunia Nonton WSBK Sirkuit Mandalika

Nasib MotoGP Mandalika hingga 2031 Ada di Tangan Prabowo

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Menguat di Awal Pekan, Dibuka di Level 6.109

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun

by Muhammad Fadhil
April 1, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, divonis 5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Aji Kusuma saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4).

Selain hukuman badan, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider 3 tahun penjara.

BacaJuga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Tinggalkan KPK, Rossa Purbo Bekti Kini Jadi Kapolres Bangkalan

Amran: 82% Kebutuhan Susu Masih Impor

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari serta uang pengganti dengan jumlah yang sama.

Dalam perkara ini, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp137 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan peradilan. Penerimaan itu disebut terjadi sejak 2013 hingga 2019, saat ia masih menjabat sebagai Sekretaris MA.

Tak hanya gratifikasi, ia juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp307 miliar dan US$50 ribu. Dana tersebut diduga disamarkan melalui sejumlah rekening serta digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Sebelumnya, Nurhadi juga pernah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Dalam putusan itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta.

Namun, dalam perkara sebelumnya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK terkait uang pengganti sebesar Rp83 miliar. []

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

  ASPEK. ID, JAKARTA - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai sejumlah catatan...

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemerintah resmi menutup kembali keran ekspor benih bening...

Politikus PSI Sebut Rocky Gerung Pamer Kebodohan Bilang Lembaga Survei  Lembaga Tipu-tipu

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

Oleh Inas N Zubir Rocky Gerung yang baru dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, dalam...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In