ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, divonis 5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Aji Kusuma saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4).
Selain hukuman badan, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider 3 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari serta uang pengganti dengan jumlah yang sama.
Dalam perkara ini, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp137 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan peradilan. Penerimaan itu disebut terjadi sejak 2013 hingga 2019, saat ia masih menjabat sebagai Sekretaris MA.
Tak hanya gratifikasi, ia juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp307 miliar dan US$50 ribu. Dana tersebut diduga disamarkan melalui sejumlah rekening serta digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Sebelumnya, Nurhadi juga pernah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Dalam putusan itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta.
Namun, dalam perkara sebelumnya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK terkait uang pengganti sebesar Rp83 miliar. []
























