ASPEK.ID, JAKARTA – Batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 resmi ditutup. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat mayoritas penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24% pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4).
Jika dirinci berdasarkan sektor, tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari unsur yudikatif. Hampir seluruh pejabat di sektor ini telah melaporkan kekayaannya.
“Dari kategorinya, unsur Yudikatif punya kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen laporan. Terendah yaitu legislatif dengan tingkat pelaporan 82,21 persen.”
Selain yudikatif, sektor BUMN/BUMD dan eksekutif juga mencatat angka kepatuhan tinggi. Sementara itu, legislatif masih menjadi sektor dengan tingkat pelaporan paling rendah, meski menunjukkan tren peningkatan.
“Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99%. Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06% serta eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75%,” kata dia.
“Di sisi lain, sektor Legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21%. Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan,” tambahnya.
Selanjutnya, KPK akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan yang telah masuk sebelum dipublikasikan ke publik. Masyarakat pun tetap dapat mengakses data LHKPN melalui kanal resmi yang disediakan.
“KPK bakal melakukan verifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan sebelum dipublikasikan. Masyarakat juga bisa memantau langsung LHKPN melalui laman yang tersedia.”
KPK menilai capaian ini menjadi sinyal positif dalam upaya pencegahan korupsi melalui transparansi kekayaan pejabat negara.
“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” ungkapnya. []
























