ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pada Senin (6/4), lembaga antirasuah itu memanggil lima saksi dari kalangan biro travel haji dan umrah.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (6/4).
Lima saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan travel, yakni Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra Permata, serta Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin.
Selain itu, KPK juga memanggil General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan dan Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI) Eko Martino Wafa Afizputro.
Hingga kini, belum ada kepastian terkait kehadiran para saksi tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Yaqut dan Ishfah saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara, sementara dua tersangka lainnya belum ditahan.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan indikasi keterlibatan ratusan biro travel. Lebih dari 300 agen perjalanan disebut ikut dalam proses pengurusan kuota haji tambahan. Namun, sebagian di antaranya masih enggan memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota.
Kasus ini disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. []
























