ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dalam proses tersebut, KPK memanggil sedikitnya 10 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Salah satu nama yang ikut diperiksa adalah Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri (HRI), yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4).
Pemeriksaan terhadap Hendri dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“HRI Wakil Bupati Rejang Lebong,” sebutnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam skema ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. KPK masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pemanggilan sejumlah saksi, termasuk pejabat aktif di lingkungan pemerintah daerah, mengindikasikan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berkembang.
Selain Hendri, berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:
- Yuli Astika Sariwati selaku ibu rumah tangga
- B Daditama selaku wiraswasta
- Zakaria Efendi PNS selaku Kadis P dan K Kabupaten Rejang Lebong)
- Albenri Alpino selaku wiraswasta
- Rendra Putra selaku wiraswasta
- Miko Ade Patria selaku wiraswasta
- Rian Adeko selaku wiraswasta
- Amir Yusuf selaku wiraswasta
- Rendi Novian selaku Kasubag Umum Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
- Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
- Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong;
- Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana;
- Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama;
- Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar. []























