ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi korban dugaan pemerasan oleh empat orang yang mengaku sebagai utusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang diminta pelaku mencapai sekitar Rp300 juta.
Kasus ini telah dilaporkan Sahroni ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa korban dalam kasus tersebut adalah Sahroni.
“Benar (korban Ahmad Sahroni),” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4).
Budi menjelaskan laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan. Menurutnya, Sahroni dimintai uang dalam jumlah ratusan juta rupiah oleh para pelaku.
“Ini juga ada informasi dari pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa adanya dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami terkait tentang informasi tersebut, ada satu laporan dari anggota dewan terkait tentang perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Jumat (10/4).
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterkaitan antara laporan yang diterima dengan dugaan lain yang muncul.
“Kami sampaikan, kami sudah menerima satu laporan polisi dan ini masih akan kami dalami, apakah itu ada kaitan tentang laporan ataupun dugaan satu kesatuan tadi. Kami mohon waktu,” ujar Budi.
Sementara itu, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di wilayah Jakarta Barat, Kamis (9/4) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa uang dalam mata uang asing.
“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat,” ungkapnya.
Keempat orang tersebut diduga mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan menawarkan bisa mengatur penanganan perkara dugaan korupsi.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tutur Budi.
KPK pun mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah.
“Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” imbau Budi. []























