ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mendatangi Bareskrim Polri untuk membahas penindakan terhadap praktik penipuan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinasi dilakukan menyusul maraknya praktik jual beli titik SPPG ilegal di sejumlah daerah. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan banyak masyarakat menjadi korban setelah ditawari pengurusan izin SPPG oleh pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN.
“Para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim, Senin (25/5).
Sony mengungkapkan sejumlah laporan terkait kasus tersebut sudah ditangani aparat kepolisian. Salah satu kasus bahkan telah diproses di wilayah Polda Jawa Barat dan pelakunya berhasil diamankan.
Menurutnya, koordinasi dengan Satgas MBG Polri diperlukan agar setiap laporan dugaan penipuan dapat segera diproses. BGN juga ingin memastikan program MBG tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang menegaskan pihak kepolisian mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan program MBG, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan terkait program MBG di daerah masing-masing.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” tuturnya. []






















