ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi tata kelola crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.
Yeka memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejagung, Senin (25/5). Dia hadir bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Yeka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak goreng korporasi.
“Betul (Yeka diperiksa), kasusnya yang migor korporasi itu,” kata Syarief kepada wartawan.
Namun, Syarief belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Yeka. Hingga siang tadi, pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus ini berkaitan dengan pengusutan dugaan permainan di balik vonis lepas tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara ekspor CPO. Ketiga perusahaan itu mendapat putusan ontslag atau vonis lepas pada 19 Maret 2025.
Dalam pengembangannya, jaksa menduga ada upaya pengaturan putusan yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari hakim hingga pengacara.
Salah satu dasar yang dipakai dalam putusan lepas tersebut adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi. Putusan PTUN itu turut merujuk pada rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO.
Kejagung menduga ada kejanggalan di balik penerbitan rekomendasi Ombudsman tersebut. Karena itu, penyidik sempat menggeledah kantor dan rumah Yeka saat masih menjabat Komisioner Ombudsman RI pada 9 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang digunakan korporasi saat menggugat ke PTUN.
“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang.
Menurut Anang, tindakan tersebut diduga masuk dalam unsur perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang tengah ditangani Kejagung.
“Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” jelas Anang. []
























