ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap perannya dalam pengungkapan kasus penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berhasil dibongkar setelah dilakukan operasi bersama aparat.
Sahroni mengatakan, awalnya ia dihubungi seseorang yang mengaku bagian dari tim KPK dan meminta uang hingga Rp300 juta.
“Yang ingin saya sampaikan langsung, ini berawal dari permintaan seseorang yang mengatasnamakan tim KPK dengan jumlah uang Rp300.000.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4).
Merasa janggal, Sahroni tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Ia memilih melakukan konfirmasi ke pihak internal KPK.
“Saya menyampaikan hal ini ke pihak pembinaan KPK untuk memastikan, apakah benar ada permintaan tersebut. Dari sana disampaikan bahwa itu tidak benar. Saya langsung bilang, ‘Tangkap saja kalau begini tidak benar,” katanya.
Setelah dipastikan sebagai modus penipuan, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan. Dalam prosesnya, Sahroni diminta ikut berperan dalam skenario penangkapan.
“Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta untuk memberikan uang tersebut, bukan sebagai pembayaran, tetapi untuk memastikan siapa yang menerima,” ujarnya.
Sahroni menegaskan, selama komunikasi tidak ada pembahasan terkait perkara hukum.
“Si Ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada, pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK,” katanya.
Pelaku bahkan sempat mendatangi Gedung DPR RI dan menemui Sahroni di ruang tunggu pimpinan. Setelah itu, pelaku akhirnya diamankan bersama pihak lain yang diduga terlibat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sekitar US$17.400 atau setara Rp300 juta, serta atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK. Pelaku berinisial TH (48) diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.
Sahroni menilai modus ini berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Ini bahaya, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi, serta tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara.
Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh aparat dengan jeratan pasal penipuan dalam KUHP. []






















