ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik menyusul penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum saat proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dilakukan.
“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jumat (17/4).
Zulfikar menjelaskan, Komisi II hanya memilih kandidat terbaik dari nama-nama yang telah diseleksi oleh panitia seleksi (timsel). Saat itu, timsel menyerahkan 18 nama calon komisioner, termasuk Hery.
“Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8 atau 9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi II mempercayai sepenuhnya hasil kerja tim seleksi dan tidak memiliki informasi terkait dugaan kasus yang kini menjerat Hery.
Lebih lanjut, Komisi II menyatakan keprihatinan atas kasus tersebut dan berharap menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara negara.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.
Sebelumnya, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan dalam penerbitan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan.
Hery juga disebut memeriksa Kementerian Kehutanan dan mengarahkan agar penagihan denda terhadap PT TSHI terkesan keliru. Melalui surat koreksi Ombudsman, perusahaan tersebut diminta menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan ke negara.
Atas perbuatannya, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun 2025. []
























