ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg. Penyesuaian harga ini mulai berlaku sejak 18 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Kenaikan harga bervariasi tergantung wilayah. Untuk kawasan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, LPG 5,5 kg kini dijual Rp 107.000 per tabung, naik Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 90.000. Sementara LPG 12 kg dibanderol Rp 228.000 atau naik Rp 36.000 dari harga sebelumnya Rp 192.000.
Di wilayah Sumatra dan sebagian Sulawesi, termasuk Aceh, harga LPG 5,5 kg dipatok Rp 111.000. Sedangkan LPG 12 kg berada di level Rp 230.000 per tabung.
Adapun untuk Kalimantan dan Sulawesi Utara, harga LPG 5,5 kg menjadi Rp 114.000, sementara tabung 12 kg dijual Rp 238.000.
Harga lebih tinggi tercatat di Kalimantan Utara, khususnya Tarakan. Di wilayah ini, LPG 5,5 kg dibanderol Rp 124.000, sedangkan LPG 12 kg mencapai Rp 265.000 per tabung.
Sementara itu, wilayah Maluku dan Papua mencatat harga tertinggi. LPG 5,5 kg dijual Rp 134.000 dan LPG 12 kg mencapai Rp 285.000 per tabung.
Berbeda dengan daerah lain, harga LPG di Free Trade Zone (FTZ) Batam justru lebih rendah. Di wilayah tersebut, LPG 5,5 kg dijual Rp 100.000 dan tabung 12 kg seharga Rp 208.000.
Pertamina menyebutkan, harga tersebut berlaku di tingkat agen resmi dan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap harga energi non-subsidi. []























