ASPEK.ID, JAKARTA – Upaya puluhan warga negara Indonesia (WNI) untuk berangkat haji lewat jalur nonprosedural terungkap di Bandara Soekarno-Hatta. Para calon jemaah diketahui rela merogoh kocek hingga Rp 220 juta per orang demi bisa berangkat ke Tanah Suci.
Kasus ini mencuat setelah aparat Imigrasi bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta mendapati aktivitas mencurigakan di Terminal 3 keberangkatan internasional pada Kamis, 2 Mei 2026. Total 23 calon jemaah haji yang hendak berangkat berhasil diamankan.
Mereka diketahui menggunakan modus seolah-olah sebagai pekerja yang kembali ke Arab Saudi. Para jemaah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), hingga audah (izin keluar-masuk).
“Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan audah (izin keluar-masuk Arab Saudi), seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya peran ketua rombongan yang bertugas merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga mengoordinasikan proses keberangkatan di bandara.
Biaya yang dipatok kepada para calon jemaah pun tidak sedikit. Setiap orang diminta membayar hingga Rp 220 juta, yang mencakup pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga biaya koordinasi.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa total jemaah yang dikoordinasikan mencapai 47 orang. Sebanyak 7 orang di antaranya bahkan sudah lebih dulu berangkat, sementara sisanya tertahan dan sebagian sempat menginap di hotel sekitar bandara.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap praktik serupa sudah beberapa kali dilakukan sepanjang April hingga awal Mei 2026.
“Jadi ada satu orang mencoba lebih dari satu kali,” kata Galih.
Ia merinci, penindakan dilakukan pada 18 April 2026 sebanyak 12 orang, kemudian 19 April 1 orang, 22 April 6 orang, 1 Mei 1 orang, 3 Mei 6 orang, dan 4 Mei 4 orang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik haji nonprosedural masih marak terjadi, dengan iming-iming keberangkatan cepat meski harus membayar biaya fantastis. Aparat pun terus memperketat pengawasan untuk mencegah keberangkatan ilegal serupa. []
























