ASPEK.ID, PATI – Polisi akan kembali memanggil pendiri pondok pesantren berinisial AS yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Jika kembali mangkir, polisi menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, mengatakan pemanggilan kedua terhadap AS dijadwalkan pada Kamis (7/5). Langkah ini diambil setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pertama.
“Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP,” kata Hafid dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5).
Sebelumnya, AS telah dipanggil pada Senin (4/5), namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Polisi pun melanjutkan proses penyidikan meski tersangka belum diperiksa.
Dalam perkembangan kasus ini, baru satu korban yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian terkait dugaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Tlogowungu, Pati.
“1 korban yang sudah melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Polisi membuka peluang adanya korban lain dalam kasus tersebut. Hafid mengimbau para korban maupun saksi yang mengetahui peristiwa itu agar segera melapor.
“Kami berharap untuk korban, saksi, ataupun informasi yang lain belum disampaikan kepada kami agar menyampaikan kepada kami dan Identitas kami rahasiakan,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan menunggu itikad baik tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika kembali absen, langkah jemput paksa akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
























