ASPEK.ID, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan pembagian dividen tunai sebesar 20% dari total laba bersih tahun buku 2025, atau sekitar Rp1,51 triliun. Dengan alokasi tersebut, dividen per lembar saham menjadi Rp32,81, naik 44% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, dividen tunai ditetapkan sebesar 15% dari laba bersih atau sekitar Rp1,05 triliun, dengan nilai dividen per saham berkode BRIS sebesar Rp22,78.
Pemegang saham yang berhak memperoleh dividen adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS). Sementara itu, jadwal pembagian dividen akan diumumkan lebih lanjut oleh manajemen perseroan.
Sepanjang tahun buku 2025, BSI membukukan laba bersih sebesar Rp7,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar 80% atau Rp6,05 triliun ditetapkan sebagai saldo laba ditahan.
Kinerja positif ini ditopang oleh ekspansi pembiayaan yang sehat, peningkatan dana murah, serta akselerasi digital yang mendorong efisiensi dan perluasan layanan kepada nasabah.
Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan fundamental perusahaan yang kuat turut meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini tercermin dari pertumbuhan jumlah nasabah yang bertambah lebih dari 2 juta orang sepanjang 2025, sehingga total nasabah mencapai 23 juta.
Anggoro menegaskan kebijakan dividen dilakukan secara seimbang antara memberikan imbal hasil optimal kepada pemegang saham dan menjaga permodalan untuk ekspansi bisnis.
“Kami adalah bank syariah yang terus tumbuh terlebih setelah memiliki dual licence sebagai bank syariah dan juga bullion bank,” kata Anggoro, Rabu (6/5).
Dengan strategi tersebut, BSI optimistis dapat terus memperkuat perannya sebagai pemimpin industri perbankan syariah nasional sekaligus motor penggerak ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam RUPST Tahun Buku 2025, terdapat sembilan mata acara yang diputuskan, yakni:
- Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan, serta laporan pengawasan dewan komisaris 2025, termasuk pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris.
- Persetujuan penggunaan laba bersih tahun buku 2025.
- Penetapan remunerasi direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah untuk 2026 serta insentif kinerja 2025.
- Penunjukan akuntan publik untuk audit laporan keuangan 2026.
- Pendelegasian kewenangan persetujuan RJPP 2026-2030 dan RKAP 2027.
- Laporan realisasi penggunaan dana sukuk mudharabah berkelanjutan tahap II tahun 2025.
- Perubahan anggaran dasar perseroan.
- Perubahan susunan dewan komisaris.
- Penyesuaian masa jabatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah.
























