• Latest
  • Trending
Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, 907 Batal dan Ditunda

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

BGN Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG, Pelaku Janjikan SPPG Kilat

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Tips Jitu Ubah Duit Rp 1 Juta Jadi Rp 1 Miliar!

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

18 Layanan Gratis untuk Warga Jakarta,

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Mei 6, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Luhur Budi Djatmiko (Andhika Prasetia/detikFoto)

ASPEK.ID, JAKARTA – Vonis terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, diperberat pada tingkat banding. Dari sebelumnya 1,5 tahun penjara, kini hukumannya menjadi 6 tahun penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian amar putusan yang dikutip, Rabu (6/5).

BacaJuga

1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, 907 Batal dan Ditunda

BGN Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG, Pelaku Janjikan SPPG Kilat

Tips Jitu Ubah Duit Rp 1 Juta Jadi Rp 1 Miliar!

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Tak hanya itu, majelis hakim banding juga membebankan uang pengganti kepada Luhur sebesar Rp 348,6 miliar.

“Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Terdakwa tidak membayar, maka harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur, disertai denda Rp 500 juta. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Luhur didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 348,6 miliar terkait pengadaan lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut kerugian negara juga melibatkan korporasi yang turut diperkaya.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa dalam proses penilaian lahan. Luhur disebut mengarahkan kantor jasa penilai publik agar menyusun laporan seolah-olah lahan dalam kondisi bebas sengketa (free and clear).

Selain itu, ia juga diduga mengarahkan agar laporan penilaian dibuat seolah-olah bertanggal lebih awal dari waktu sebenarnya.

Tak hanya itu, Luhur juga menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) untuk sejumlah bidang lahan, meski statusnya belum sepenuhnya bersih secara hukum. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, 907 Batal dan Ditunda

ASPEK.ID, JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak...

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

BGN Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG, Pelaku Janjikan SPPG Kilat

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan calon mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar waspada terhadap penipuan yang...

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Tips Jitu Ubah Duit Rp 1 Juta Jadi Rp 1 Miliar!

ASPEK.ID - Sebagian besar dari kita dapat menemukan cara untuk menghemat uang. Tetapi hal yang sulit adalah  bagaimana kita menggunakan uang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In