• Latest
  • Trending
Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Kapal Tanker Disulap Jadi Fasilitas Migas di Laut Natuna

Kemlu Ungkap Posisi Terakhir Kapal Tanker Iran yang Masuk Perairan RI

Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini Penjelasan Kemenag

Bus ALS Tabrak Truk BBM di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia

Bus ALS Tabrak Truk BBM di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia

Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris

Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Afiliasi ISIS di Sulteng

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Rosan Ungkap Alasan Danantara Masuk GoTo

BSI Siap Antisipasi Lonjakan Permintaan Emas di Tengah Gejolak Global

Kinerja 2025 Moncer, BSI Bagikan Dividen Rp1,51 T

Polisi Ancam Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati Jika Mangkir Lagi

Polisi Ancam Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati Jika Mangkir Lagi

Prabowo Restui 7 Jurus BI Jaga Rupiah, dari Intervensi hingga Batasi Dolar

Harga Emas Antam Kembali Melonjak pada Rabu

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Terungkap! Calon Jemaah Haji yang Dicegah di Bandara Soetta Rogoh Rp 220 Juta

Letjen Agus Widodo Bakal Jadi Wakil Kepala BIN

Letjen Agus Widodo Bakal Jadi Wakil Kepala BIN

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Mei 6, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Luhur Budi Djatmiko (Andhika Prasetia/detikFoto)

ASPEK.ID, JAKARTA – Vonis terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, diperberat pada tingkat banding. Dari sebelumnya 1,5 tahun penjara, kini hukumannya menjadi 6 tahun penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian amar putusan yang dikutip, Rabu (6/5).

BacaJuga

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Kemlu Ungkap Posisi Terakhir Kapal Tanker Iran yang Masuk Perairan RI

Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini Penjelasan Kemenag

Bus ALS Tabrak Truk BBM di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia

Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Afiliasi ISIS di Sulteng

Rosan Ungkap Alasan Danantara Masuk GoTo

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tak hanya itu, majelis hakim banding juga membebankan uang pengganti kepada Luhur sebesar Rp 348,6 miliar.

“Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Terdakwa tidak membayar, maka harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur, disertai denda Rp 500 juta. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Luhur didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 348,6 miliar terkait pengadaan lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut kerugian negara juga melibatkan korporasi yang turut diperkaya.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa dalam proses penilaian lahan. Luhur disebut mengarahkan kantor jasa penilai publik agar menyusun laporan seolah-olah lahan dalam kondisi bebas sengketa (free and clear).

Selain itu, ia juga diduga mengarahkan agar laporan penilaian dibuat seolah-olah bertanggal lebih awal dari waktu sebenarnya.

Tak hanya itu, Luhur juga menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) untuk sejumlah bidang lahan, meski statusnya belum sepenuhnya bersih secara hukum. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 40 miliar untuk memulihkan kebun kopi yang rusak akibat banjir bandang di...

Kapal Tanker Disulap Jadi Fasilitas Migas di Laut Natuna

Kemlu Ungkap Posisi Terakhir Kapal Tanker Iran yang Masuk Perairan RI

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap posisi terakhir dua kapal tanker yang terkait Iran saat melintas di perairan...

Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini Penjelasan Kemenag

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijah 1447 Hijriah pada 17 Mei 2026....

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Kapal Tanker Disulap Jadi Fasilitas Migas di Laut Natuna

Kemlu Ungkap Posisi Terakhir Kapal Tanker Iran yang Masuk Perairan RI

Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini Penjelasan Kemenag

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In