ASPEK.ID, JAKARTA – Vonis terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, diperberat pada tingkat banding. Dari sebelumnya 1,5 tahun penjara, kini hukumannya menjadi 6 tahun penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian amar putusan yang dikutip, Rabu (6/5).
Tak hanya itu, majelis hakim banding juga membebankan uang pengganti kepada Luhur sebesar Rp 348,6 miliar.
“Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Terdakwa tidak membayar, maka harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur, disertai denda Rp 500 juta. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Luhur didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 348,6 miliar terkait pengadaan lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut kerugian negara juga melibatkan korporasi yang turut diperkaya.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa dalam proses penilaian lahan. Luhur disebut mengarahkan kantor jasa penilai publik agar menyusun laporan seolah-olah lahan dalam kondisi bebas sengketa (free and clear).
Selain itu, ia juga diduga mengarahkan agar laporan penilaian dibuat seolah-olah bertanggal lebih awal dari waktu sebenarnya.
Tak hanya itu, Luhur juga menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) untuk sejumlah bidang lahan, meski statusnya belum sepenuhnya bersih secara hukum. []
























