ASPEK.ID, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak asap karhutla selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.
Dampak yang ditimbulkan beragam, mulai dari keterlambatan penerbangan atau delay, pembatalan, hingga pengalihan ke bandar udara lain. Asap kebakaran yang mengurangi jarak pandang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi operasional penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, mengatakan keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan, tercatat 1.673 penerbangan domestik terdampak karhutla.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Sementara itu, 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda, 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain (divert), dan enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan atau return to base (RTB).
Di luar dampak karhutla, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain. Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Citilink dan NAM Air Paling Banyak Terdampak
Gangguan penerbangan akibat karhutla terjadi pada 10 maskapai. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni 478 penerbangan.
Di posisi berikutnya, NAM Air mencatat 300 penerbangan terdampak, disusul Wings Air sebanyak 227 penerbangan dan Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.
Maskapai lainnya yang turut terdampak ialah Surya Mataram dengan 134 penerbangan, Batik Air sebanyak 112 penerbangan, Garuda Indonesia sebanyak 97 penerbangan, TransNusa sebanyak 94 penerbangan, Lion Air sebanyak 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air sebanyak 29 penerbangan.
Jika dilihat berdasarkan jenis gangguannya, Wings Air mencatat pembatalan terbanyak, yakni 226 penerbangan. Berikutnya, Super Air Jet dengan 158 penerbangan dan Citilink sebanyak 115 penerbangan.
Sementara itu, Citilink menjadi maskapai dengan jumlah keterlambatan tertinggi, mencapai 357 penerbangan. NAM Air menyusul dengan 212 penerbangan yang mengalami keterlambatan.
Bandara di Kalimantan hingga Papua Terdampak
Kemenhub menyebut gangguan penerbangan akibat karhutla banyak terjadi di sejumlah bandara di Kalimantan.
Bandara yang terdampak meliputi Bandara Supadio Pontianak, Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Bandara H. Asan Sampit, Bandara Rahadi Oesman Ketapang, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Dampak serupa juga terjadi di wilayah Sumatera, termasuk Bandara Sultan Thaha Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Di Papua, sejumlah bandara yang mengalami dampak antara lain Bandara Rendani Manokwari, Bandara Douw Aturure Nabire, Bandara Torea Fakfak, Bandara Utarom Kaimana, Bandara Babo Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer Asmat.
Maskapai Wajib Penuhi Hak Penumpang
Lukman menegaskan maskapai penerbangan tetap wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan hak tersebut dapat berupa pemberian kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub juga menugaskan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan.
“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman. []














