• Latest
  • Trending

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

IRT Pinjam Rp5 Juta Bayar Rp200 Juta

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Kawasan  Candi Borobudur Jadi Percontohan BLK Komunitas

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Kereta Api Ganti Logo dan Visi

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

MDIS Tegaskan Gibran Mahasiswa Penuh Waktu, Tempuh Pendidikan hingga S1

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Naik Lagi Setelah Sempat Melemah

Semen Padang FC Copot Nil Maizar dari Kursi Pelatih

Semen Padang FC Copot Nil Maizar dari Kursi Pelatih

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

by Muhammad Fadhil
Mei 13, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

BacaJuga

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Kondisi itu disebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta dinilai sudah bukan ibu kota, sementara IKN belum resmi berlaku.

Namun, MK menilai penafsiran aturan tersebut harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tidak otomatis berlaku hanya karena undang-undang diterbitkan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.

MK menegaskan selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli. Ia menilai aturan dalam UU IKN menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat utama beralihnya status ibu kota negara.

Di sisi lain, terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebut telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif. Padahal, hingga kini Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan Presiden.

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan disharmoni aturan karena Jakarta dianggap bukan lagi ibu kota, sementara IKN juga belum sah sepenuhnya sebagai ibu kota negara.

Menurut pemohon, kekosongan status ibu kota itu terjadi karena aturan tidak memuat norma transisi maupun jaminan kepastian hukum selama proses perpindahan ibu kota berlangsung. []

Komentar
Share23Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Jakarta untuk menyaksikan langsung pertandingan final FIFA ASEAN Cup...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata....

IRT Pinjam Rp5 Juta Bayar Rp200 Juta

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

ASPEK.ID, JAKARTA - Utang masyarakat Indonesia melalui pinjaman daring (pindar) terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pindar...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In