• Latest
  • Trending

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Indonesia Gagal ke Piala Dunia U17 Usai Dibekuk Jepang 1-3

Indonesia Gagal ke Piala Dunia U17 Usai Dibekuk Jepang 1-3

Sidang Nadiem Makarim, JPU Hadirkan 10 Saksi

Kasus Chromebook Rp 2,1 T, Nadiem Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Buka Peluang Caplok Saham Eramet di Weda Bay Nickel

[Video] Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas 4,5 KM

Semeru Kembali Erupsi Beruntun, Abu Vulkanik Membumbung hingga 1 Km

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

Ketahuan Main Judol, 11 Ribu Penerima Bansos Dicoret Permanen

BUMN Pangan

Transformasi BUMN Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi RI

12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem yang Jadi Tahanan Rumah

Dolar AS Menggila ke Rp 17.500, Pemerintah Siap Masuk Bond Market

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

Sekolah Belajar Tatap Muka dengan Kapasitas 100% Dimulai Hari Ini

71 Ribu Sekolah di RI akan Direvitalisasi, Dananya dari Sitaan Koruptor

Rahasia Performa Apik Gabriel Silva Bersama Arema FC

Rahasia Performa Apik Gabriel Silva Bersama Arema FC

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Jemput Paksa Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman di Kasus Nikel

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

by Muhammad Fadhil
Mei 13, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto: Indonesia.go.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

BacaJuga

Indonesia Gagal ke Piala Dunia U17 Usai Dibekuk Jepang 1-3

Kasus Chromebook Rp 2,1 T, Nadiem Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Danantara Buka Peluang Caplok Saham Eramet di Weda Bay Nickel

Semeru Kembali Erupsi Beruntun, Abu Vulkanik Membumbung hingga 1 Km

Ketahuan Main Judol, 11 Ribu Penerima Bansos Dicoret Permanen

Transformasi BUMN Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi RI

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Kondisi itu disebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta dinilai sudah bukan ibu kota, sementara IKN belum resmi berlaku.

Namun, MK menilai penafsiran aturan tersebut harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tidak otomatis berlaku hanya karena undang-undang diterbitkan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.

MK menegaskan selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli. Ia menilai aturan dalam UU IKN menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat utama beralihnya status ibu kota negara.

Di sisi lain, terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebut telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif. Padahal, hingga kini Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan Presiden.

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan disharmoni aturan karena Jakarta dianggap bukan lagi ibu kota, sementara IKN juga belum sah sepenuhnya sebagai ibu kota negara.

Menurut pemohon, kekosongan status ibu kota itu terjadi karena aturan tidak memuat norma transisi maupun jaminan kepastian hukum selama proses perpindahan ibu kota berlangsung. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indonesia Gagal ke Piala Dunia U17 Usai Dibekuk Jepang 1-3

Indonesia Gagal ke Piala Dunia U17 Usai Dibekuk Jepang 1-3

ASPEK.ID - Timnas U17 Indonesia dipastikan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026 usai kalah 1-3 dari Jepang pada laga...

Sidang Nadiem Makarim, JPU Hadirkan 10 Saksi

Kasus Chromebook Rp 2,1 T, Nadiem Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus...

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Buka Peluang Caplok Saham Eramet di Weda Bay Nickel

ASPEK.ID, JAKARTA - CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, buka suara terkait peluang akuisisi saham perusahaan tambang asal Prancis, Eramet, di...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tuduh Sekda Aceh Gelapkan Dana Bencana Rp 132 M, Pria asal Bireuen Jadi Tersangka

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

WIKA Rombak Direksi dan Komisaris, Harris Arthur Hedar Kembali Jadi Komisaris

WIKA Rombak Direksi dan Komisaris, Harris Arthur Hedar Kembali Jadi Komisaris

Profil Pasek Senjaya Putra & Luki Theta Handayani, Direksi Baru Waskita Karya

Profil Pasek Senjaya Putra & Luki Theta Handayani, Direksi Baru Waskita Karya

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Indonesia Gagal ke Piala Dunia U17 Usai Dibekuk Jepang 1-3

Indonesia Gagal ke Piala Dunia U17 Usai Dibekuk Jepang 1-3

Sidang Nadiem Makarim, JPU Hadirkan 10 Saksi

Kasus Chromebook Rp 2,1 T, Nadiem Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Buka Peluang Caplok Saham Eramet di Weda Bay Nickel

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In