• Latest
  • Trending

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Polda Metro Tetapkan Pembawa 3 Molotov ke Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

Lampu Monas, Bundaran HI hingga Balai Kota Dipadamkan Malam Ini

Lampu Monas, Bundaran HI hingga Balai Kota Dipadamkan Malam Ini

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina Akan Pangkas 124 Entitas Usaha Lewat Program Streamlining

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Danantara: PT DSI Dibentuk untuk Cegah Transfer Pricing, Bukan Jadi Makelar Ekspor

Mantan Gubernur Aceh Terjangkit Covid-19

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Tutup Usia

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Ketum Kesthuri Gugat KPK Usai Dijadikan Tersangka Kasus Kuota Haji

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal Guncang Talaud Sulut

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

by Muhammad Fadhil
Mei 13, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto: Indonesia.go.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

BacaJuga

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

Polda Metro Tetapkan Pembawa 3 Molotov ke Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Kondisi itu disebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta dinilai sudah bukan ibu kota, sementara IKN belum resmi berlaku.

Namun, MK menilai penafsiran aturan tersebut harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tidak otomatis berlaku hanya karena undang-undang diterbitkan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.

MK menegaskan selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli. Ia menilai aturan dalam UU IKN menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat utama beralihnya status ibu kota negara.

Di sisi lain, terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebut telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif. Padahal, hingga kini Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan Presiden.

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan disharmoni aturan karena Jakarta dianggap bukan lagi ibu kota, sementara IKN juga belum sah sepenuhnya sebagai ibu kota negara.

Menurut pemohon, kekosongan status ibu kota itu terjadi karena aturan tidak memuat norma transisi maupun jaminan kepastian hukum selama proses perpindahan ibu kota berlangsung. []

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

ASPEK.ID - Tim nasional (timnas) Australia berhasil membungkam Turki 2-0 pada pertandingan Grup D Piala Dunia 2026 di Stadion British...

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Yudisium Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 menghadirkan cerita menarik. Seorang mahasiswa...

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In