• Latest
  • Trending

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Kawasan  Candi Borobudur Jadi Percontohan BLK Komunitas

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Kereta Api Ganti Logo dan Visi

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

MDIS Tegaskan Gibran Mahasiswa Penuh Waktu, Tempuh Pendidikan hingga S1

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Naik Lagi Setelah Sempat Melemah

Semen Padang FC Copot Nil Maizar dari Kursi Pelatih

Semen Padang FC Copot Nil Maizar dari Kursi Pelatih

Angkutan Barang Sumbang 43 Persen Pendapatan KAI

Presiden KSPN Ristadi Diangkat Jadi Komisaris KAI

Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Kepada Tujuh Perwira Aktif dan Purnawirawan TNI

Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Kepada Tujuh Perwira Aktif dan Purnawirawan TNI

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

Dolar AS Menguat ke Rp 17.903 Pagi Ini

Jokowi dan SBY Duduk Berdampingan pada HUT Ke-81 TNI

Jokowi dan SBY Duduk Berdampingan pada HUT Ke-81 TNI

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Pimpin HUT TNI dan Resmikan 6 Kodam

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

by Muhammad Fadhil
Mei 13, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

BacaJuga

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

MDIS Tegaskan Gibran Mahasiswa Penuh Waktu, Tempuh Pendidikan hingga S1

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Emas Antam Naik Lagi Setelah Sempat Melemah

Pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Kondisi itu disebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta dinilai sudah bukan ibu kota, sementara IKN belum resmi berlaku.

Namun, MK menilai penafsiran aturan tersebut harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tidak otomatis berlaku hanya karena undang-undang diterbitkan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.

MK menegaskan selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli. Ia menilai aturan dalam UU IKN menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat utama beralihnya status ibu kota negara.

Di sisi lain, terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebut telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif. Padahal, hingga kini Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan Presiden.

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan disharmoni aturan karena Jakarta dianggap bukan lagi ibu kota, sementara IKN juga belum sah sepenuhnya sebagai ibu kota negara.

Menurut pemohon, kekosongan status ibu kota itu terjadi karena aturan tidak memuat norma transisi maupun jaminan kepastian hukum selama proses perpindahan ibu kota berlangsung. []

Komentar
Share23Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kawasan  Candi Borobudur Jadi Percontohan BLK Komunitas

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

  ASPEK.ID, MAGELANG — Stupa utama Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah masih dipugar. Pengunjung hanya sampai ke lantai...

Kereta Api Ganti Logo dan Visi

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

  ASPEK.ID, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah jajaran Dewan Komisaris dengan mengangkat Presiden Konfederasi Serikat...

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

TANGERANG — The Atjeh Connection resmi membuka cabang ke-10 di Serpong, Tangerang, Banten, Senin (5/10/2026). Pembukaan ini menjadi tonggak baru...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In