ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Kondisi itu disebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta dinilai sudah bukan ibu kota, sementara IKN belum resmi berlaku.
Namun, MK menilai penafsiran aturan tersebut harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tidak otomatis berlaku hanya karena undang-undang diterbitkan.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.
MK menegaskan selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli. Ia menilai aturan dalam UU IKN menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat utama beralihnya status ibu kota negara.
Di sisi lain, terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebut telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif. Padahal, hingga kini Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan Presiden.
Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan disharmoni aturan karena Jakarta dianggap bukan lagi ibu kota, sementara IKN juga belum sah sepenuhnya sebagai ibu kota negara.
Menurut pemohon, kekosongan status ibu kota itu terjadi karena aturan tidak memuat norma transisi maupun jaminan kepastian hukum selama proses perpindahan ibu kota berlangsung. []




![[Video] Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas 4,5 KM](https://aspek.id/wp-content/uploads/2021/01/semeru-bnpb-75x75.jpeg)



















