• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi

by Muhammad Fadhil
Mei 26, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Hakim tersebut terbukti menerima uang Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sidang MKH digelar oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (25/5). Ketua majelis, Yanto, menyatakan YM terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Ketua Sidang MKH Yanto.

BacaJuga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Kasus ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024. Dalam pertemuan itu, YM menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi MA.

Pelapor kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada YM. Total uang yang diberikan mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, pelapor juga sempat meminjamkan uang Rp 90 juta melalui fasilitas bank atas nama YM.

Namun belakangan, pelapor mengetahui perkara tersebut ternyata tidak pernah diurus. Kecurigaan muncul setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA berbeda dengan yang disampaikan YM.

Pelapor lalu melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga Komisi Yudisial.

Dalam persidangan, YM mengakui tidak pernah melakukan upaya apa pun untuk mengurus perkara kasasi tersebut. Ia bahkan mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.

YM juga mengakui sebenarnya tidak memiliki kemampuan mengurus perkara di tingkat kasasi. Ia nekat menjanjikan bantuan karena sedang membutuhkan uang.

Dalam fakta persidangan terungkap, YM mengaku menerima uang sebesar Rp 720 juta. Uang itu disebut dipakai untuk membantu menutupi kerugian bisnis umrah milik ibunya.

Kerugian itu muncul setelah sekitar 60 jemaah travel umrah milik ibunya gagal dipulangkan akibat penipuan agen penjualan tiket pesawat.

Sementara sisa uang lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Sebagai hakim, YM mengakui tindakannya telah merusak kehormatan profesi hakim dan lembaga peradilan.

YM juga menyampaikan telah ada upaya pengembalian uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak. Meski belum lunas, ia berjanji akan menyelesaikan pengembalian secara bertahap.

Sedangkan pinjaman Rp 90 juta disebut telah dilunasi oleh ibu YM menggunakan uang tunai dan sertifikat sejumlah aset.

Meski demikian, majelis menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap YM. MKH juga menilai tidak ditemukan fakta baru yang bisa membatalkan rekomendasi sanksi dari Bawas MA.

“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.

Sidang MKH tersebut diikuti unsur Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dari KY hadir Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara unsur MA terdiri atas Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto. []

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

ASPEK.ID, LOMBOK - Gelaran MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sekadar menyajikan persaingan para pebalap dunia....

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

ASPEK.ID, JAKARTA - Menggunakan fitur ganti nomor di WA akan memindahkan informasi akun, termasuk foto profil, nama, info, chat individual,...

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menuding Komnas HAM tendensius saat menyimpulkan program...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In