ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menuding Komnas HAM tendensius saat menyimpulkan program MBG melanggar HAM. Munafrizal menjelaskan dalam perspektif HAM program MBG berada dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Pelaksanaan program MBG oleh sejumlah negara merupakan upaya untuk memenuhi hak Ekosob khususnya hak atas pangan.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menolak tuduhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal empat pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian HAM menolak terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG.
Dari instrumen HAM internasional, pemenuhan hak Ekosob berlandaskan prinsip realisasi progresif yaitu pemenuhan hak asasi yang dapat direalisasikan secara progresif. Prinsip ini diterapkan karena tidak semua negara punya tingkat kemampuan yang sama untuk memenuhi hak-hak Ekosob, sementara pemenuhan hak-hak Ekosob ini mensyaratkan peran aktif negara.
“Ketidakmampuan atau keterbatasan fiskal suatu negara sering dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak Ekosob,” kata Munafrizal pada Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan prinsip progressive realization, Munafrizal menyebut negara tidak boleh mengabaikan atau menghindari pemenuhan hak-hak Ekosob meskipun tiap-tiap negara memang punya kemampuan berbeda. Melalui prinsip progressive realisation, setiap negara dituntut beritikad baik memenuhi hak-hak Ekosob kendati pemenuhannya dapat disesuaikan dengan kemampuan negara.
Munafrizal menegaskan atas dasar prinsip progressive realization itulah maka pemenuhan hak-hak Ekosob di masing-masing negara dapat berbeda-beda, sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimiliki serta masalah dan tantangan yang dihadapi.
“Tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak Ekosob.
Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak Ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik (Sipol).
“Dalam perspektif hak-hak Ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya,” pungkas Munafrizal.














