• Latest
  • Trending
BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Menko Yusril: Wapres Gibran Atasan Kami

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Tiga Pertimbangan KPU Keabsahan Syarat Dokumen Gibran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

by Aspek
Oktober 10, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menuding Komnas HAM tendensius saat menyimpulkan program MBG melanggar HAM. Munafrizal menjelaskan dalam perspektif HAM program MBG berada dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Pelaksanaan program MBG oleh sejumlah negara merupakan upaya untuk memenuhi hak Ekosob khususnya hak atas pangan.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menolak tuduhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal empat pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian HAM menolak terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG.

Dari instrumen HAM internasional, pemenuhan hak Ekosob berlandaskan prinsip realisasi progresif yaitu pemenuhan hak asasi yang dapat direalisasikan secara progresif. Prinsip ini diterapkan karena tidak semua negara punya tingkat kemampuan yang sama untuk memenuhi hak-hak Ekosob, sementara pemenuhan hak-hak Ekosob ini mensyaratkan peran aktif negara.

BacaJuga

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

“Ketidakmampuan atau keterbatasan fiskal suatu negara sering dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak Ekosob,” kata Munafrizal pada Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan prinsip progressive realization, Munafrizal menyebut negara tidak boleh mengabaikan atau menghindari pemenuhan hak-hak Ekosob meskipun tiap-tiap negara memang punya kemampuan berbeda. Melalui prinsip progressive realisation, setiap negara dituntut beritikad baik memenuhi hak-hak Ekosob kendati pemenuhannya dapat disesuaikan dengan kemampuan negara.

Munafrizal menegaskan atas dasar prinsip progressive realization itulah maka pemenuhan hak-hak Ekosob di masing-masing negara dapat berbeda-beda, sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimiliki serta masalah dan tantangan yang dihadapi.

“Tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak Ekosob.

Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak Ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik (Sipol).

“Dalam perspektif hak-hak Ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya,” pungkas Munafrizal.

 

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

COVID-19 Memperburuk Pelanggaran HAM di Dunia

COVID-19 Memperburuk Pelanggaran HAM di Dunia

ASPEK.ID, JAKARTA - Dengan menggunakan alasan pandemi Covid-19 sebagai ‘senjata’, banyak pemerintahan semakin menekan hak-hak warga negara selama setahun terakhir....

Haji Princen, Serdadu Belanda yang Jadi Pejuang HAM RI

Haji Princen, Serdadu Belanda yang Jadi Pejuang HAM RI

ASPEK.ID, JAKARTA - Setelah Indonesia berhasil merdeka pada 17 Agustus 1945, perjuangan masih terus dilanjutkan oleh para pahlawan bangsa. Kesenjangan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In